JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VIII DPR RI meminta penjelasan Menteri Agama terkait pernyataannya di Twitter mengenai kewajiban orang yang berpuasa untuk menghormati orang yang tidak berpuasa sekaligus tidak boleh memaksa rumah makan ditutup pada bulan Ramadan. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama RI, Selasa (9/6).
Komisi VIII DPR RI menilai pernyataan itu meresahkan umat Islam yang sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadan. Hal itu terbukti dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima beberapa anggota Komisi VIII.
Dalam penjelasannya, Menteri Agama, Lukman Hakim Syarifudin mengatakan bahwa Twitt tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan toleransi umat beragama. Menurutnya, umat Islam sebagai penduduk mayoritas di Indonesia sudah sepantasnya menghormati orang yang tidak berpuasa karena berbeda keyakinan.
"Menag mengatakan twitt ditujukan kepada dua pihak. Pertama, umat beragama lain yang memang tidak diwajibkan berpuasa karena perbedaan keyakinan. Kedua, kepada umat Islam yang tidak berpuasa karena secara syariat memang dibolehkan untuk tidak puasa seperti perempuan yang halangan dan orang yang sedang musafir," kata Lukman.
Mendengar penjelasan itu, beberapa anggota Komisi VIII meminta agar pernyataan tersebut diklarifikasi ke media agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Sebagai seorang menteri, Menag seharusnya memberikan pernyataan yang menyejukkan dan dapat dicontoh oleh umat.
"Kalau orang yang berpuasa dituntut menghormati yang tidak puasa, dikhawatirkan bisa melebar ke ranah lain seperti orang yang shalat diminta menghargai orang yang tidak shalat, orang yang berzakat diminta untuk menghargai yang tidak berzakat dan seterusnya," kata Saleh kepada Parlementaria.
Oleh karena itu menurut Saleh, sebaiknya Menteri Agama memberikan klarifikasi terhadap pernyataan tersebut. Pasalnya, tidak semua pernyataan yang niatnya untuk kebaikan, namun dimaknai berbeda oleh masyarakat. Apalagi isu seperti itu dinilai sangat sensitif menjelang bulan suci Ramadan.(Ayu/dpr/bh/sya) |