Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi XI
Komisi XI Apresiasi Positif Kinerja PT Pelindo II
Wednesday 06 Feb 2013 17:42:37
 

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Andi Timo Pangerang (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi XI mengapresiasi positif kinerja dan marketplan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC. Hal itu mengemuka saat Komisi XI DPR mengadakan RDP dengan jajaran Direksi PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Timo Pangerang, di Gedung Nusantara I DPR, Rabu, (6/2).

“Kita mengharapkan pembangunan pelabuhan di Sorong bisa connecting dengan semua pelabuhan Indonesia, terutama untuk wilayah timur Indonesia, sehingga transportasi laut bisa lebih efisien dan efektif. Kinerja dari Pelindo II juga cukup bagus.

Mereka memiliki pendapatan yang meningkat dibandingkan dengan biaya usaha yang dikeluarkan,”jelas Linda Megawati saat RDP tersebut.

Pada RDP tersebut, Komisi XI DPR menyoroti rencana pembangunan pelabuhan baru di Sorong, Papua. Bahkan sejumlah anggota Komisi XI menyangsikan apakah pelabuhan tersebut diperlukan saat ini, dikarenakan jalur timur Indonesia belum terlalu ramai dilewati oleh kapal kargo.

Pada paparannya, Rencana Pelindo II lainnya adalah pembangunan jalan tol dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Kawasan Industri Cikarang. Saat ini, satu kontainer truk menghabiskan Rp 3 juta setiap mengangkut muatannya dari Priok ke Cikarang, dan hanya melakukan satu kali perjalanan dalam satu hari. Diharapkan dengan adanya jalan tol ini, perjalanan truk akan lebih banyak dan menghemat biaya perjalanan.

Dalam RDP tersebut, sedianya PT. Pelindo II memaparkan tentang kinerja keuangan, namun karena terbatasnya waktu rapat, Komisi XI meminta laporan keuangan disampaikan secara tertulis.

"Kami harapkan Pelindo II dapat mengirimkan laporan keuangan dan jawaban pertanyaan tidak lebih dari 7 hari setelah rapat ini,” ujar pimpinan rapat, A.P.A. Timo Pangerang.(si/sf/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi XI
 
  Menkeu Dinilai Tak Hormati Kesepakatan Politik
  Bea Cukai Diapresiasi, Rokok dan Minuman Ilegal Dimusnahkan
  Kasus JP Morgan Warning atas Bencana Keuangan Negara
  Politik Anggaran Pemerintah Tidak Sehat dan Tidak Kredibel
  Cetak Uang Baru Tidak Urgen
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2