JAKARTA, Berita HUKUM - Usai ratusan massa dari Masyarakat Penegak Hukum (MPH) berunjuk rasa di depan kantor Komisi Yudisial (KY) beberapa waktu lalu soal sikap KY yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Soeprapto dalam kasus PT BLUE BIRD TAXI yang menggugat Direkturnya sendiri, Mintarsih A Latief.
Maka utusan MPH kemarin menghadap kembali ke KY untuk menyerahkan beberapa bukti dan laporan hasil sidang yang dimaksud.Seperti diketahui, salah satu pemilik saham di PT Blue Bird Taxi, Mintarsih, diwajibkan pengadilan untuk mengembalikan gaji selama 18 tahun masa pengabdiannya dan atas tuduhan tindak pidana yang tidak terbukti dengan nilai ganti rugi sebesar Rp140 miliar pada perusahaan PT Blue Bird yang kini berada dibawah kendali Purnomo Prawiro.
Isi laporan yang diajukan MPH kepada KY, berdasarkan pola persidangan selama pra putusan hingga dijatuhkannya vonis atas Mintarsih, hakim Soeprapto cenderung memaksakan lahirnya putusan yang hanya menguntungkan bos PT Blue Bird, Purnomo. Selain itu hakim PN Jaksel mendasarkan vonisnya hanya pada pasal dan bukti-bukti yang jauh dari keharusan seorang hakim harus berkeadilan didalam persidangan.
Bagaimana tidak, Vonis untuk mengembalikan gaji tenaga kerja jelas telah bertentangan dengan undang-undang Ketenagakerjaan tentang pemberian gaji dan hak tenaga kerja atau buruh. Salah satu diantaranya adalah pasal (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu bahwa “upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan dari pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah akan dilakukan”.
Selain itu juga pasal (88) ayat 1 Undang-undang Ketenagakerjaan, bahwa “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
“Oleh sebab itu kami menilai keputusan mantan Ketua Majelis Hakim Soeprapto yang dijatuhkan kepada Mintarsih adalah perampokan terencana, cacat hukum, dan menindas hak buruh/pekerja.
MPH menolak tegas putusan hakim Soeprapto terhadap Mintarsih,” ujar Koordinator MPH, Dewa. Menurutnya, MPH menolak karena pertama, keputusan hakim Soeprapto yang mewajibkan Mintarsih mengembalikan hak gaji yang ia terima dapat membuka Kran penindasan oleh perusahaan lain di Indonesia terhadap para buruh/karyawannya. Kedua, keputusan hakim Soeprapto kepada Mintarsih tidak berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Ketiga, keputusan hakim Soeprapto menggunakan bukti-bukti yang telah di rekayasa untuk dapat segera memutuskan vonis.
“Keempat, berdasarkan proses berjalannya pengadilan hingga vonis, kami menduga vonis atas Mintarsih cenderung terencana, tergesa-gesa, dan bahkan harus berbenturan dengan beberapa UU. Kelima, independensi hakim Soeprapto saat mengambil keputusan telah diragukan kemerdekaannya sebagai hakim yang jujur, akuntabel, dan professional,” ungkap Dewa, dimana selain soal gaji, nurani Hakim Soeprapto juga dipertanyakan, bagaimana mungkin menjatuhkan putusan atas suatu perkara yang tidak jelas. Diketahui selain harus mengembalikan gaji selama 18 tahun bekerja, Mintarsih juga dikenai denda Rp100 miliar karena dinilai telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Purnomo CS. Padahal tuduhan tindak pidana kekerasan tersebut tidak pernah terbukti atau dilanjutkan prosesnya oleh kepolisian.
Sehingga sangat absurd bila proses laporan yang sudah dihentikan oleh polisi tersebut justru digunakan Hakim soeprapto sebagai alasan untuk menjatuhkan vonis. Lebih lanjut ia mengatakan, sungguh ironis, karena jabatan hakim yang oleh UU 1945 dianggap sebagai ujung tombak terwujudnya keadilan, justeru mengebiri keadilan. Merebaknya isu mafia peradilan antar hakim dan pengusaha, menjadi sebab runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan. Ditambah lagi ternodai oleh vonis majelis hakim Soeprapto kepada Mintarsih dalam persidangan PN Jaksel beberapa waktu lalu.
MPH mendesak pada Ketua Komisi Yudisial (KY) beserta jajarannya untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam kepada hakim Soeprapto, yang secara jelas telah menciderai penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, KY bersama satgas mafia hukum untuk memeriksa bos PT Blue Bird, karena dinilai telah melakukan upaya yang merugikan kredibilitas lembaga penegakan hukum.
“Kepada sejumlah lembaga penegakan hukum di Indonesia, khususnya KY, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa beberapa pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memasukan saham PT Blue Bird pada Bursa Efek Indonesia (BEI) secara sepihak,” tegas Dewa.
Mereka juga meminta kepada Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri, untuk menilai dan meneliti kembali perihal putusan hakim Soeprapto yang mewajibkan pekerja (Mintarsih.red) untuk mengembalikan gaji selama lebih 18 tahun ia bekerja, dan membesarkan nama perusahaan kepada PT Blue Bird Taxi, karena hal tersebut senada dengan UU Ketenagakerjaan pasal 102 bagian satu tentang hubungan industrial.(bhc/coy) |