Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Komisi Yudisial Didesak Dalami Hubungan Blue Bird dengan Hakim Soeprapto‬
Thursday 11 Dec 2014 17:40:51
 

Ilustrasi. Mobil Blue Bird Taxi dengan stiker Go Public.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai ratusan massa dari Masyarakat Penegak Hukum (MPH) berunjuk rasa di depan kantor Komisi Yudisial (KY) beberapa waktu lalu soal sikap KY yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Soeprapto dalam kasus PT BLUE BIRD TAXI yang menggugat Direkturnya sendiri, Mintarsih A Latief.

Maka utusan MPH kemarin menghadap kembali ke KY untuk menyerahkan beberapa bukti dan laporan hasil sidang yang dimaksud.Seperti diketahui, salah satu pemilik saham di PT Blue Bird Taxi, Mintarsih, diwajibkan pengadilan untuk mengembalikan gaji selama 18 tahun masa pengabdiannya dan atas tuduhan tindak pidana yang tidak terbukti dengan nilai ganti rugi sebesar Rp140 miliar pada perusahaan PT Blue Bird yang kini berada dibawah kendali Purnomo Prawiro.

Isi laporan yang diajukan MPH kepada KY, berdasarkan pola persidangan selama pra putusan hingga dijatuhkannya vonis atas Mintarsih, hakim Soeprapto cenderung memaksakan lahirnya putusan yang hanya menguntungkan bos PT Blue Bird, Purnomo. Selain itu hakim PN Jaksel mendasarkan vonisnya hanya pada pasal dan bukti-bukti yang jauh dari keharusan seorang hakim harus berkeadilan didalam persidangan.

Bagaimana tidak, Vonis untuk mengembalikan gaji tenaga kerja jelas telah bertentangan dengan undang-undang Ketenagakerjaan tentang pemberian gaji dan hak tenaga kerja atau buruh. Salah satu diantaranya adalah pasal (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu bahwa “upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan dari pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah akan dilakukan”.

Selain itu juga pasal (88) ayat 1 Undang-undang Ketenagakerjaan, bahwa “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

“Oleh sebab itu kami menilai keputusan mantan Ketua Majelis Hakim Soeprapto yang dijatuhkan kepada Mintarsih adalah perampokan terencana, cacat hukum, dan menindas hak buruh/pekerja.

MPH menolak tegas putusan hakim Soeprapto terhadap Mintarsih,” ujar Koordinator MPH, Dewa. Menurutnya, MPH menolak karena pertama, keputusan hakim Soeprapto yang mewajibkan Mintarsih mengembalikan hak gaji yang ia terima dapat membuka Kran penindasan oleh perusahaan lain di Indonesia terhadap para buruh/karyawannya. Kedua, keputusan hakim Soeprapto kepada Mintarsih tidak berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Ketiga, keputusan hakim Soeprapto menggunakan bukti-bukti yang telah di rekayasa untuk dapat segera memutuskan vonis.

“Keempat, berdasarkan proses berjalannya pengadilan hingga vonis, kami menduga vonis atas Mintarsih cenderung terencana, tergesa-gesa, dan bahkan harus berbenturan dengan beberapa UU. Kelima, independensi hakim Soeprapto saat mengambil keputusan telah diragukan kemerdekaannya sebagai hakim yang jujur, akuntabel, dan professional,” ungkap Dewa, dimana selain soal gaji, nurani Hakim Soeprapto juga dipertanyakan, bagaimana mungkin menjatuhkan putusan atas suatu perkara yang tidak jelas. Diketahui selain harus mengembalikan gaji selama 18 tahun bekerja, Mintarsih juga dikenai denda Rp100 miliar karena dinilai telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Purnomo CS. Padahal tuduhan tindak pidana kekerasan tersebut tidak pernah terbukti atau dilanjutkan prosesnya oleh kepolisian.

Sehingga sangat absurd bila proses laporan yang sudah dihentikan oleh polisi tersebut justru digunakan Hakim soeprapto sebagai alasan untuk menjatuhkan vonis. Lebih lanjut ia mengatakan, sungguh ironis, karena jabatan hakim yang oleh UU 1945 dianggap sebagai ujung tombak terwujudnya keadilan, justeru mengebiri keadilan. Merebaknya isu mafia peradilan antar hakim dan pengusaha, menjadi sebab runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan. Ditambah lagi ternodai oleh vonis majelis hakim Soeprapto kepada Mintarsih dalam persidangan PN Jaksel beberapa waktu lalu.

MPH mendesak pada Ketua Komisi Yudisial (KY) beserta jajarannya untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam kepada hakim Soeprapto, yang secara jelas telah menciderai penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, KY bersama satgas mafia hukum untuk memeriksa bos PT Blue Bird, karena dinilai telah melakukan upaya yang merugikan kredibilitas lembaga penegakan hukum.

“Kepada sejumlah lembaga penegakan hukum di Indonesia, khususnya KY, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa beberapa pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memasukan saham PT Blue Bird pada Bursa Efek Indonesia (BEI) secara sepihak,” tegas Dewa.

Mereka juga meminta kepada Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri, untuk menilai dan meneliti kembali perihal putusan hakim Soeprapto yang mewajibkan pekerja (Mintarsih.red) untuk mengembalikan gaji selama lebih 18 tahun ia bekerja, dan membesarkan nama perusahaan kepada PT Blue Bird Taxi, karena hal tersebut senada dengan UU Ketenagakerjaan pasal 102 bagian satu tentang hubungan industrial.(bhc/coy)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2