JAKARTA, Berita HUKUM - Warga bantaran Waduk Pluit yang mengadu ke Komnas HAM meminta informasi terkait pembangunan yang akan dilakukan di Waduk Pluit.
Hal tersebut disampaikan Siti Noor Laila dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, (Komnas) HAM yang juga menyatakan membuka diri bila Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama berniat memberikan kuliah terkait nasib masyarakat tersebut.
Siti mengatakan, Komnas HAM dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI belum menemukan kata sepakat terkait penanganan relokasi di sekitar Waduk Pluit. "Warga mengadu ke Komnas HAM dan menyatakan tidak menerima informasi rencana pembangunan di atas waduk. Padahal, warga memiliki hak atas kesejahteraan dan perumahan. Komnas HAM berprinsip pada peningkatan kesejahteraan," katanya.
Selain itu menurut Siti, warga yang melapor ke Komnas HAM, bukan hanya warga yang tinggal di bantaran Waduk Pluit, melainkan juga warga Penjaringan.
"Laporan dari warga Penjaringan, belum ada komunikasi apapun dengan pihak Pemprov DKI. Sekitar 20 dari 200 orang kepala keluarga yang akan direlokasi yang baru mendapatkan rusun," ujar Siti.
Sementara itu, pengamat hukum Harry Hoepoedio ketika dihubungi BeritaHUKUM.com menyatakan wajar saja, karena semua orang memang memiliki hak asasi, namun harus melihat persoalannya dulu apa? Karena legalitas tentu berpengaruh.
"Saya setuju bahwa semua orang punya HAM yang didalamnya ada hak perumahan dan hak atas kesejahteraan. Tetapi hak tersebut sebaiknya didapat dengan cara-cara yang legal, bukan illegal serta tidak mengganggu kepentingan umum bahkan tidak dengan cara melanggar hukum," tegas Harry, Senin (20/5).
Menurut Harry sebaiknya bila Komnas HAM diminta bantuan untuk mendukung masyarakat yang digusur di waduk Pluit, maka terlebih dahulu Komnas HAM memberi penerangan tentang HAM kepada pelapor sebelum Komnas HAM memanggil Gubernur Jokowi dan Wakilnya Ahok.
"Sehingga tidak timbul kericuhan yang menggambarkan bahwa seakan-akan Komnas HAM bertindak asal membela rakyat yang "katanya" dilanggar HAM-nya. Padahal Komnas HAM harus menjelaskan bahwa mereka memang punya hak atas perumahan dan kesejahteraan tetapi hak itu sebaiknya diperoleh secara legal, bukan illegal, tidak mengganggu kepentingan umum dan tidak melanggar hukum," tutur Harry Hoepoedio mengakhiri pembicaraannya.(bhc/mdb) |