Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Komnas HAM
Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM di Bima
Monday 26 Dec 2011 20:21:15
 

Polisi tembaki pendemo di Pelabuhan Sape, Bima, Sumbawa, NTB (Foto: Metro TV)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam kasus penanganan aksi unjuk rasa di Pelabuhan Sage. Lambu, Bima, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (24/12) lalu. Ada indikasi tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian dalam menangkap dan menembaki pengunjuk rasa.

“Petugas kepolisian melakukan penembakan langsung ke arah kerumunan masa dengan peluru karet dan tajam. Dugaan kami proses penembakan yang dilakukan dengan peluru karet dan peluru tajam itu tidak sejalan dengan prosedur yang berlaku dalam kepolisian, karena mereka menembak lurus ke arah kerumunan warga yang memblokade pelabuhan," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (26/12).

Secara umum, lanjut dia, bisa dianggap bahwa apa yang terjadi di Sape ini merupakan pelanggaran HAM. Namun, apakah ini dalam kategori berat atau bukan, Komnas HAM baru akan memastikannya setelah melakukan pendalaman di lapangan. Tapi berdasarkan laporan yang dikumpulkan Komnas, tercatat lebih dari dua warga tewas dalam peristiwa ini.

Ifdhal juga akan mengusulkan kaji ulang terhadap diperbantukannya pasukan Brimob dalam sejumlah perusahaan perkebunan, kehutanan dan tambang. Personel Brimob itu kerap terlibat konflik dengan warga setempat, akibat mereka membekingi perusahaan-perusahaan itu di sejumlah daerah.

"Ini menjadi mendesak bagi Presiden untuk meminta Kapolri melakukan review kehadiran Brimob di perkebunan, pertambangan atau perusahaan HTI dan HPH, karena dalam satu tahun terakhir ini banyak sekali kasus (penembakan) yang melibatkan brimob dan tidak ada penyelesian tuntas. Polisi telah melanggar hak rakyat untuk hidup, hak atas rasa aman, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi serta hak berpendapat dan berekspresi,” tegasnya.

Berdasakan hasil kajian Komnas HAM atas insiden Sape itu, lanjut Ifdal, akibat penolakan warga terhadap keberadaan perusahaan tambang di Kabupaten Bima. Sikap warga itu sudah berlangsung sejak awal 2011. Namun aspirasi mereka tidak ditindaklanjuti pemerintah, baik daerah setempat maupun pusat. "Penolakan dan ketidakpuasan warga tidak pernah digubris dan dibiarkan berlarut-larut," ujar Ifdhal.

Pihaknya sempat mengingatkan, keberadaan perusahaan tambang di Kabupaten Bima semestinya dihentikan sementara waktu, karena perizinannya bermasalah. Salah satunya tidak memasukkan analisis terhadap keberadaan perusahaan tambang dengan dampak lingkungan sekitar. Terutama rusaknya lingkungan, lahan pertanian, peternakan warga dan berkurangnya akses air bersih yang dibutuhkan warga.

Sedangkan rekomendasi kepada Kapolda, imbuh Ifdhal, agar jajaran kepolisian tingkat propinsi tersebut melakukan koordinasi dengan Pemda Bima dan tokoh-tokoh masyarakat setempat, serta melakukan evaluasi terhadap Kapolresta Bima. “Evaluasi ini, karena Kapolres diduga telah menghambat warga dalam menyampaikan aspirasi. Tapi intinya, dari semua rekomendasi itu, tidak ada satu pun melaksanakan rekomendasi Komnas HAM,” tandasnya.

Panggil Kapolri
Di hubungi terpisah, Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo terkait bentrokan yang menewaskan sejumlah warga di Sape, Bima tersebut. “Kami akan meminta penjelasan Kapolri soal bentrokan tersebut. Tak hanya Bima, Komisi III DPR RI juga akan menanyakan kasus-kasus serupa yang terjadi di Kalimantan dan Papua," kata Benny.

Benny menyebutkan, kasus yang terjadi di Bima hanyalah sebagian kecil. Masih ada kasus-kasus lain yang lebih besar dan perlu penanganan serius. Komisi III DPR juga akan mengevaluasi kinerja Polri "Kasus Bima hanya gunung es dan merupakan cermin penanganan aparat yang represif. Seharusnya, tindakan represif itu bisa dicegah kecuali keadaan sulit," kata Benny.

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution mengatakan, pihaknya sejak Sabtu (24/12) lalu, sudah menurunkan tiga tim ke Bima, Sumbawa, NTB untuk menindaklanjuti kerusuhan itu. "Ada tim khusus yang akan melakukan penyelidikan tindakan dalam rangka penegakan hukum adanya kelompok massa yang memblokir pelabuhan penyeberangan itu,” jelas dia.

Menurut dia, tiga tim itu masing-masig memiliki tugas, yakni tim yang pertama yang langsung dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman untuk mengawasi penyelidikan bentrokan antara aparat dengan masyarakat. Tim Kedua yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol. Fajar Prihantoro bertugas untuk mengkaji sejauh mana langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda NTB dan jajarannya.

“Irwasum akan melihat apakah penanganannya sudah sesuai prosedur atau tidak. Jika ada pelanggaran hukum akan dibawa ke proses hukum. Jika ada pelanggaran etika maka akan digelar sidang etika, pelanggaran disiplin juga akan segera dilakukan sidang disiplin,” jelas dia.

Sedangkan tim ketiga yang diturunkan Mabes Polri, imbuh dia, adalah tim yang langsung dipimpin Kepala Badan Pemeliharan Keamanan (Bahrkam) Komjen Pol. Imam Sudjarwo. Tim ini bertugas untuk menginventarisir dan merehabilitasi fasilitas-fasilitas Polri yang rusak akibat diamuk massa dalam bentrokan tersebut. “Kami mengumpulkan barang bukti ada tidaknya penyimpangan yang dilakukan oleh aparat,” tandas Saud.(dbs/ron/wmr/bie)



 
   Berita Terkait > Komnas HAM
 
  Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
  Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
  Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
  Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
  Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2