Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Rokok
Komnas Pengendalian Tembakau: Kawal RUU Larangan Iklan Rokok
2017-01-12 20:59:57
 

Pengacara sekaligus perwakilan Komnas Pengendalian Tembakau Muhamad Joni, saat jumpa pers, Kamis (12/1).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau mendorong Indonesia memiliki regulasi pelarangan total atas iklan rokok. Komnas juga mendorong Komisi I DPR dalam penyusunan Rancangan Undangan-undang (RUU) Penyiaran yang merupakan revisi atas UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terkait Larangan Iklan Rokok di Media Penyiaran.

"Komnas Pengendalian Tembakau konsisten pada posisinya, mendorong Indonesia memiliki regulasi pelarangan total atas iklan rokok," ujar Pengacara sekaligus perwakilan Komnas Pengendalian Tembakau Muhamad Joni, saat jumpa pers, Kamis (12/1).

Menurutnya, rokok mengandung zat adiktif dan berbahaya lainnya yang tidak perlu diuji lagi memang mematikan. Joni sebagai perwakilan Komnas Pengendalian Tembakau juga menyampaikan perlunya larangan secara total mengenai larangan iklan rokok di media terutama televisi dan radio.

Pasalnya, sampai saat ini Indonesia hanya melakukan larangan secara parsial dengan membatasi waktu siaran iklan rokok pukul 21.30-05.00 WIB dan tidak menampilkan wujud rokok, tetapi ini masih menjadi persoalan besar yang belum berakhir hingga saat ini.

Maka dari itu, Joni menghimbau masyarakat untuk mendukung dan mengawal sikap politik Komisi I DPR yang peduli dan pro pada kesehatan dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sejalan dengan program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs) yakni kesehatan menjadi hal penting.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi yang hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa produk rokok seharusnya tidak diiklankan, karena sama saja dengan menjerumuskan masyarakat ke hal-hal yang merugikan.

"Iklan rokok bukan hanya menawarkan orang merokok, tapi juga menafikan kampanye bahaya rokok karena citra positif yang diciptakan di iklan-iklannya. Industri rokok harusnya malu kalau ngotot produknya yang berbahaya terus diiklankan," jelas Tulus.

Iklan rokok sendiri memiliki peran yang snagat besar dalam memengaruhi perilaku merokok anak dan remaja. Studi menunjukkan bahwa iklan rokok mendorong anak mulai merokok. Komnas Anak menunjuk angka 46,3% remaja mengaku mulai merokok karena terpengaruh iklan rokok, sementara 50% remaja perokok merasa dirinya seperti yang dicitrakan oleh iklan rokok dan 29% remaja perokok menyalakan rokoknya saat melihat iklan rokok ketika dirinya tidak merokok.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2