JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 5 pelaku komplotan pencuri sepeda motor (curanmor), yang kerap beraksi di kawasan Cikarang, Bekasi. Lima pelaku masing-masing berinisial ACS (24), MY (18) dan HS (26), dan dua penadah berinisial MT (31) dan D (26).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pelaku curanmor ini termasuk komplotan sadis yang tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan.
Dalam aksinya, lanjut Yusri, peran para pelaku ada yang bertugas mengambil motor korban, sementara dua lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku membekali diri dengan senjata api rakitan dan tidak segan melukai korban apabila aksinya diketahui," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/11).
Yusri menjelaskan, saat polisi melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya, pelaku ACS melakukan perlawanan. Terpaksa polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku.
"Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap ACS. Akibatnya tersangka meninggal dunia karena kehabisan darah pada saat dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Lanjut Yusri mengatakan, dari pengakuan pelaku, setiap unit sepeda motor hasil kejahatannya dijual seharga Rp 1,5 hingga Rp 3,8 juta tergantung kondisi unit. Saat ini polisi masih memburu pelaku berinisial I, yang bertugas sebagai penadah.
"Para pelaku pencuri menjual sepeda motor hasil curian kepada MT dan D, selanjutnya MT dan D menjual kembali kepada penadah I," beber Yusri.
Dalam kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain dua unit sepeda motor, satu pucuk senjata api rakitan dengan lima peluru, dan kunci letter T.
"Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan pidana maksimal penjara selama 9 tahun," terang Yusri.(bh/amp) |