Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
2020-11-19 20:18:08
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kabag Binops Ditreskrimum PMJ dan tim Resmob dalam konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 5 pelaku komplotan pencuri sepeda motor (curanmor), yang kerap beraksi di kawasan Cikarang, Bekasi. Lima pelaku masing-masing berinisial ACS (24), MY (18) dan HS (26), dan dua penadah berinisial MT (31) dan D (26).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pelaku curanmor ini termasuk komplotan sadis yang tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan.

Dalam aksinya, lanjut Yusri, peran para pelaku ada yang bertugas mengambil motor korban, sementara dua lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku membekali diri dengan senjata api rakitan dan tidak segan melukai korban apabila aksinya diketahui," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/11).

Yusri menjelaskan, saat polisi melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya, pelaku ACS melakukan perlawanan. Terpaksa polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku.

"Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap ACS. Akibatnya tersangka meninggal dunia karena kehabisan darah pada saat dibawa ke rumah sakit," jelasnya.

Lanjut Yusri mengatakan, dari pengakuan pelaku, setiap unit sepeda motor hasil kejahatannya dijual seharga Rp 1,5 hingga Rp 3,8 juta tergantung kondisi unit. Saat ini polisi masih memburu pelaku berinisial I, yang bertugas sebagai penadah.

"Para pelaku pencuri menjual sepeda motor hasil curian kepada MT dan D, selanjutnya MT dan D menjual kembali kepada penadah I," beber Yusri.

Dalam kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain dua unit sepeda motor, satu pucuk senjata api rakitan dengan lima peluru, dan kunci letter T.

"Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan pidana maksimal penjara selama 9 tahun," terang Yusri.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2