JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh komplotan pengganjal kartu ATM. Hasil pengungkapan itu, polisi menangkap 8 tersangka.
"Tersangka yaitu inisial D (42), K (29), B (25), I (47), IM (35), RA (32), FT (47), ATE (25), dan satu pelaku inisial R melarikan diri (DPO)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/4).
Yusri menjelaskan, penangkapan para pelaku atau komplotan itu dilakukan berdasarkan laporan sejumlah korban. Polisi menangkap mereka di beberapa lokasi yang berbeda.
"Setelah menerima adanya laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Kompol Resa F Marasabessy, B.S.C, S.IK, (Ka Unit II), AKP Reza Pahlevi, IPDA Roy Rolando Andarek, S. TrK dan S.H., S.I.K., dan IPDA Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud guna mengungkap kasus tersebut dan menemukan para tersangkanya," jelas Yusri.
Berdasarkan hasil penyelidikan perkara, lanjut Yusri, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2020, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka K di rumahnya yang beralamat di Kp. Cikedokan, RT. 002/RW. 005, Kel. Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat. Tersangka D dan B di Losmen Penginapan Wisma Gading Indah, Jakarta Utara.
"Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 24 April 2020, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka IM di kos-kosan yang beralamat di Jl. Kramat Jaya, Jakarta Utara. Dan tersangka I di kontrakan yang beralamat di Pasar Induk Cibitung, Bekasi, Jawa Barat," beber Yusri.
Dalam kesempatan itu, Yusri juga mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh komplotan pengganjal ATM tersebut.
"Para pelaku mencari sasaran berupa mesih ATM yang berada di SPBU, Alfamaret atau Indomaret, selanjutnya pelaku mengganjal lubang pada mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi, ketika korban tidak dapat memasukkan kartu ATM, pelaku berpura-pura mambantu korban dan saat korban lengah, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yang sudah disediakan dan mengintip serta mencatat PIN ATM korban," terang Yusri.
Dalam aksinya dibeberapa lokasi, tambah Yusri, para pelaku mempunyai peran masing-masing.
"D dan FT berperan sebagai sopir dan penyedia kendaraan yang digunakan untuk beraksi. Peran K, RA dan ATE mengalihkan perhatian sekitar TKP, B sebagai Joki, I sebagai pengintai, IM sebagai Kapten, mengganjal dan menukar ATM milik korban," tukasnya.
Adapun barang bukti yang disita oleh polisi diantaranya, tusuk gigi, sejumlah kartu ATM dari berbagai Bank, Handphone, dan mobil yang digunakan dalam beraksi.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun," cetus Yusri.(bh/amp) |