Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Vietnam
Konglomerat Sepakbola Vietnam Dihukum
Tuesday 10 Jun 2014 03:29:47
 

Nguyen Duc Kien bersalah mengemplang pajak dan melakukan perdagangan gelap.(Foto: AFP)
 
VIETNAM, Berita HUKUM - Salah seorang pengusaha terkaya Vietnam dihukum 30 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan jutaan dolar. Nguyen Duc Kien -yang memiliki klub sepakbola teratas di Hanoi- dinyatakan bersalah mengemplang pajak dan melakukan perdagangan gelap.

Penahanannya pada tahun 2012 menyebabkan harga saham anjlok di Asia Commercial Bank yang dia dirikan.
Masalah yang dihadapinya dikaitkan dengan perebutan kekuasan yang terjadi diantara kelompok penguasa Komunis Vietnam.

"Tertuduh seseorang yang tidak jujur dan karenanya harus dikenakan hukuman yang serius sesuai dengan kejahatannya," kata pejabat pengadilan Nguyen Huu Chinh di akhir pengadilan selama dua minggu.
'Upaya musuh' Dung

Pria yang disebut-sebut sebagai sekutu Perdana Menteri Nguyen Tan Dung ini juga didenda US$3,5 juta atau sekitar Rp 41 miliar.

Para pengamat mengisyaratkan tuduhan terhadapnya merupakan upaya musuh-musuh Dung untuk melemahkan posisi perdana menteri.

Dung menerapkan reformasi untuk membangkitkan ekonomi Vietnam dengan melakukan restrukturisasi industri pemerintah.

Tetapi sejumlah tokoh pemimpin memandang reformasi Dung justru menyebabkan masalah ekonomi.Mereka lebih mengkhawatirkan stabiltas dan bertahannya kekuasaan satu partai, kata para pengamat.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Vietnam
 
  Ratusan Tahanan Pusat Rehabilitasi Narkotika Vietnam Kabur
  Konglomerat Sepakbola Vietnam Dihukum
  Vietnam Bebaskan Dua Pembangkang
  Mantan Bankir Vietnam Dipenjara Seumur Hidup
  Banjir Tewaskan Puluhan Orang di Vietnam
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2