JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Eksekutif Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar, didampingi Opung Siahaan ayah dari Ucok Munandar Siahaan, mahasiswa Perbanas yang hingga saat ini tidak diketahui rimbanya, juga Ibu Ruyati Darwin, dan Ibu Mayati, Sekjen IKOI Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia guna menindak lanjuti hasil wawancara Majalah Tempo edisi 28, pada Minggu lalu, dimana tertulis jawaban mantan Danjend Kopassus Letjen Prabowo Subianto dalam menjawab pertanyaan wartawan terkait tragedi penculikan aktifis dan penghilangan paksa priode 1997 - 1998 lalu.
Haris menilai bahwa,"Prabowo mengatakan bahwa dirinya terpaksa melakukan tindakan tersebut, karena kondisi dan keadaan saat itu," ujar Haris Azhar, Kamis (7/11) di Jl Borobudor Jakarta Pusat.
Menurut Haris Azhar, jawaban Prabowo dalam keterangan di majalah Tempo adalah petunjuk baru tentang pengakuan Prabowo, dimana dapat dijadikan fakta hukum baru tentang pelanggaran HAM pada saat itu.
Menurut Haris Azhar, seharusnya segera ditindak lanjuti oleh Komnas HAM dan Kejagung dan segera berkordinasi kembali untuk mengusut tuntas kasus penghilangan paksa para aktifis 1997 dan 1998.
Dan dia sudah mengakui dan pengakuanya itu harus segera diikuti dengan proses hukum, karena kejahatan itu dilakukan adalah pelanggaran sipil, ada keluarga korban yang ditingalkan dan siapa yang dapat menanggung jaminan sosial mereka, kalau negara membiarkan ini maka negara membiarkan keadaan ini semakin urgent.
"Dan orang-orang ini seperti Prabowo dan Wiranto akan sanggat bahaya bila tidak diproses hukum," tegas Haris Azhar.
Kalau dia (Prabowo) hanya menjalankan perintah, maka dia harus menjelaskan siapa yang memerintahnya, dan siapa saja tentara yang terlibat pada saat itu, ujar Haris kembali.
Sementara pertangung jawaban secara internal dalam kasus penculikan aktifis dihadapan dewan perwira. Dianggap Haris dan para keluarga korban masih tidak layak. Bahkan semua bawahan Prabowo yang sempat dihukum yaitu dari tim Mawar akhirnya dalam proses Banding di Mahkamah Agung (MA), mereka akhirnya di vonis bebas, dan (MA) juga turut bertanggung jawab dalam hal ini.(bhc/put) |