Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KontraS
KontraS: Minta Kejagung Kembali Periksa Prabowo Subianto Terkait Kasus Penculikan Aktifis
Thursday 07 Nov 2013 21:55:55
 

Koordinator Eksekutif Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar saat Pers Conference Terkait kasus tragedi penculikan aktifis dan penghilangan paksa priode 1997 - 1998 lalu, Kamis (7/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Eksekutif Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar, didampingi Opung Siahaan ayah dari Ucok Munandar Siahaan, mahasiswa Perbanas yang hingga saat ini tidak diketahui rimbanya, juga Ibu Ruyati Darwin, dan Ibu Mayati, Sekjen IKOI Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia guna menindak lanjuti hasil wawancara Majalah Tempo edisi 28, pada Minggu lalu, dimana tertulis jawaban mantan Danjend Kopassus Letjen Prabowo Subianto dalam menjawab pertanyaan wartawan terkait tragedi penculikan aktifis dan penghilangan paksa priode 1997 - 1998 lalu.

Haris menilai bahwa,"Prabowo mengatakan bahwa dirinya terpaksa melakukan tindakan tersebut, karena kondisi dan keadaan saat itu," ujar Haris Azhar, Kamis (7/11) di Jl Borobudor Jakarta Pusat.

Menurut Haris Azhar, jawaban Prabowo dalam keterangan di majalah Tempo adalah petunjuk baru tentang pengakuan Prabowo, dimana dapat dijadikan fakta hukum baru tentang pelanggaran HAM pada saat itu.

Menurut Haris Azhar, seharusnya segera ditindak lanjuti oleh Komnas HAM dan Kejagung dan segera berkordinasi kembali untuk mengusut tuntas kasus penghilangan paksa para aktifis 1997 dan 1998.

Dan dia sudah mengakui dan pengakuanya itu harus segera diikuti dengan proses hukum, karena kejahatan itu dilakukan adalah pelanggaran sipil, ada keluarga korban yang ditingalkan dan siapa yang dapat menanggung jaminan sosial mereka, kalau negara membiarkan ini maka negara membiarkan keadaan ini semakin urgent.

"Dan orang-orang ini seperti Prabowo dan Wiranto akan sanggat bahaya bila tidak diproses hukum," tegas Haris Azhar.

Kalau dia (Prabowo) hanya menjalankan perintah, maka dia harus menjelaskan siapa yang memerintahnya, dan siapa saja tentara yang terlibat pada saat itu, ujar Haris kembali.

Sementara pertangung jawaban secara internal dalam kasus penculikan aktifis dihadapan dewan perwira. Dianggap Haris dan para keluarga korban masih tidak layak. Bahkan semua bawahan Prabowo yang sempat dihukum yaitu dari tim Mawar akhirnya dalam proses Banding di Mahkamah Agung (MA), mereka akhirnya di vonis bebas, dan (MA) juga turut bertanggung jawab dalam hal ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KontraS
 
  Terkait HAM, KontraS: Tantang Kivlan Zen Datang ke Komnas HAM dan Kejagung
  KontraS: Minta Kejagung Kembali Periksa Prabowo Subianto Terkait Kasus Penculikan Aktifis
  Buruh Korban Kekerasan Ormas Bekasi Minta Perlindungan KontraS
  KontraS Undang Nurul Izzah Beri Kuliah Umum SeHAMA
  Kontras Dukung Langkah KY Awasi Jalannya Persidangan Kasus Cebongan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2