JAKARTA, Berita HUKUM - Koperasi Indosurya dilaporkan oleh nasabahnya bernama Rayong Djunaedi (RD) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana simpanan berupa deposito sejumlah Rp 1,4 Miliar.
Adapun surat laporan dengan Nomor LP/2229/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 9 April 2020 Direktorat Kriminal Umum.
Rayong mengaku melaporkan hal tersebut lantaran mengalami kerugian karena deposito miliknya dan berikut bunga tidak bisa dicairkan oleh pihak Indosurya.
"Kerugian saya totalnya 1,4 Miliar, terdiri dari 200 juta untuk deposito 1 bulan, yang 1,2 miliar untuk 6 bulan. Seterusnya untuk bunga yang 200 juta, saya pernah nikmati pada bulan Januari tanggal 27, setelah itu tanggal 27 bulan Februari saya tidak menikmati, dan pada waktu itu saya minta dicairkan, terus dari pihak Indosurya bilang dia tidak bisa membayar, harus diundur, jadi sepihak dia, jadi saya anggap gagal bayar. Jadi bagaimana ngadepin yang 1,2, yang 200 juta saja dia tidak bisa bayar," beber Rayong kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/4).
Sementara kuasa hukum terlapor dari Master Trust Lawfirm, Advokat Alvin Lim SH menjelaskan, kejadian bermula tanggal 27 Desember 2019 Korban RD ditawarkan produk simpanan berjangka dengan bunga 8%-9.5% per Tahun yang ditawarkan oleh Bpk.Azid selaku Marketing dengan iming-iming bunga dan jaminan keamanan modal yang ditempatkan di Koperasi.
"Setelah jatuh tempo 27 Januari 2020 dan diminta dananya oleh Korban RD, KSP Indosurya tetapi marketing meminta untuk diperpanjang ketika jatuh tempo kembali 27 Februari 2020, di Kantor Indosurya sudah ramai orang mau tarik dana dan dana mereka semua tidak bisa ditarik oleh para nasabah," ujarnya.
"Malah nasabah diberikan surat edaran No.211/ISP-DIR/II/2020 Perihal: pemberitahuan kepada seluruh anggota yang pada intinya berisi permintaan agar seluruh nasabah memperpanjang waktu penempatan dana mereka dikarenakan kondisi keuangan koperasi yang kurang membaik," lanjut Alvin didampingi rekan sejawat diantaranya, Advokat Kitson Sianturi SH, Advokat Sakti Manurung SH dan Advokat Natalia SH.
Ditempat sama, Advokat Kitson Sianturi mengatakan bahwa korban selaku klien diperdaya dengan cara menyalahgunakan kepercayaannya sehingga menaruh dana sejumlah 1,4 Miliar, namun ternyata investasi bodong yang ditawarkan oleh Indosurya.
"Kami berharap agar pemerintah memberikan perhatian khusus karena berkali-kali timbul korban dengan modus yang sama," tukasnya.
"Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, tolong laporan polisi ini ditindaklanjuti dan diproses sehingga oknum dibalik Indosurya dapat ditindak," tandas Kitson.
Master Trust Lawfirm menyerukan dan menghimbau masyarakat agar berani melaporkan apabila menjadi korban penipuan dana simpanan dan investasi, dengan dapat menghubungi di nomor 0818899800 Hotline Korban Investasi.(bh/amp) |