Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Korban Mafia Tanah Senilai Ratusan Miliar Tak Hanya Kehilangan Suaminya, Kerugian Harta Benda Juga
2021-02-24 17:23:29
 

Tampak Kuasa hukum Hartanto dan tim bersama Dian Rahmiani selaku perwakilan atau pihak korban dari keganasan mafia tanah.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus mafia tanah kembali menghantui salah satu warga DKI Jakarta. Kini seorang perempuan bernama Dian Rahmiani mendatangi Polda Metro Jaya dan mengaku sebagai korban mafia tanah yang beralamat di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dengan nomor sertifikat (SHM No.9/Gambir).

Hartanto selaku kuasa hukum korban mengatakan, kliennya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah dibuat pihak korban pada 21 Januari 2020 lalu.

"Hari ini saya datang ke Polda, untuk menanyakan hasil laporan tiga dari dua terduga mafia tanah sudah berada di tahanan karena kasus lain. Di sini jelas, korban ini mutlak korban mafia tanah, yang benar-benar ada di Jakarta," kata kuasa hukum korban, Hartanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).

Kejadian tersebut bermula saat korban bersama suaminya hendak menjual tanah dan rumah tersebut seharga Rp 180 miliar. Hartanto juga mengatakan, pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus mafia tanah itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/365/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.

"Di sini jelas lima (mafia tanah) ini, ada dua yang sudah lebih dulu ditahan dengan kasus yang berbeda tapi modusnya sama seperti ini. Di sini terjadi, dua orang ada si GS sama satu lagi HN. GS dan HN ini udah ditangkap lebih dulu, masih ada tiga orang lagi, YK, CR, dan ada MAR," terang Hartanto.

Ditempat sama, perwakilan keluarga korban, Dian Rahmiani mengaku, jika pihaknya mengalami kerugian yang besar sekali. Bahkan, dia kehilangan suaminya yang meninggal dunia saat menyadari telah menjadi korban penipuan oleh sindikat mafia tanah. Menurut Dian, suaminya wafat sekitar 13 hari setelah sertifikat tanah itu beralih kepemilikan.

"Kita mengalami penipuan yang berkali-kali, kerugian besar itu menurut kami sangat besar sekali. Kami keluarga besar itu mohon perhatian terutama Presiden kami Joko Widodo dan kapolri dan kapolda untuk membantu kasus kami ini, untuk mengembalikan hak kami," ujar Dian.

Kasus itu berawal saat korban hendak menjual tanahnya. Dian mengungkapkan, pihaknya didatangi 2 orang bernisial HK dan GS. Keduanya mengaku berniat membeli tanah tersebut dengan cara dicicil sebanyak dua kali. Usai dibujuk rayu, korban pun sepakat menjual tanah warisannya itu ke HK dan GS.

Selanjutnya, pada 8 Maret 2017 korban diajak ke notaris berinisial CMS untuk menandatangani tiga akta formalitas, yang mana hadir tangan kanan HK, yakni KY dan MAR. Kemudian MAR menyerahkan uang tunai dan diberikan cek Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 171 miliar sebagai pelunasan oleh HK. Namun, pada 22 Agustus 2017 korban menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Praktis korban pun kaget karena sertifikat tanahnya sudah berganti nama. Padahal, ia belum mengganti nama tanah miliknya karena masih dalam proses administrasi. Lebih parahnya lagi, ternyata cek BCA yang diberikan HK sebagai pembayaran tanah itu fiktif alias kosong. Ternyata HK itu seorang broker yang bekerja sama dengan para pelaku lainnya.

"Berbagai upaya dilakukan untuk mengembalikan uangnya itu pun masih tak kunjung berhasil," papar Dian.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2