JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus mafia tanah kembali menghantui salah satu warga DKI Jakarta. Kini seorang perempuan bernama Dian Rahmiani mendatangi Polda Metro Jaya dan mengaku sebagai korban mafia tanah yang beralamat di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dengan nomor sertifikat (SHM No.9/Gambir).
Hartanto selaku kuasa hukum korban mengatakan, kliennya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah dibuat pihak korban pada 21 Januari 2020 lalu.
"Hari ini saya datang ke Polda, untuk menanyakan hasil laporan tiga dari dua terduga mafia tanah sudah berada di tahanan karena kasus lain. Di sini jelas, korban ini mutlak korban mafia tanah, yang benar-benar ada di Jakarta," kata kuasa hukum korban, Hartanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Kejadian tersebut bermula saat korban bersama suaminya hendak menjual tanah dan rumah tersebut seharga Rp 180 miliar. Hartanto juga mengatakan, pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus mafia tanah itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/365/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.
"Di sini jelas lima (mafia tanah) ini, ada dua yang sudah lebih dulu ditahan dengan kasus yang berbeda tapi modusnya sama seperti ini. Di sini terjadi, dua orang ada si GS sama satu lagi HN. GS dan HN ini udah ditangkap lebih dulu, masih ada tiga orang lagi, YK, CR, dan ada MAR," terang Hartanto.
Ditempat sama, perwakilan keluarga korban, Dian Rahmiani mengaku, jika pihaknya mengalami kerugian yang besar sekali. Bahkan, dia kehilangan suaminya yang meninggal dunia saat menyadari telah menjadi korban penipuan oleh sindikat mafia tanah. Menurut Dian, suaminya wafat sekitar 13 hari setelah sertifikat tanah itu beralih kepemilikan.
"Kita mengalami penipuan yang berkali-kali, kerugian besar itu menurut kami sangat besar sekali. Kami keluarga besar itu mohon perhatian terutama Presiden kami Joko Widodo dan kapolri dan kapolda untuk membantu kasus kami ini, untuk mengembalikan hak kami," ujar Dian.
Kasus itu berawal saat korban hendak menjual tanahnya. Dian mengungkapkan, pihaknya didatangi 2 orang bernisial HK dan GS. Keduanya mengaku berniat membeli tanah tersebut dengan cara dicicil sebanyak dua kali. Usai dibujuk rayu, korban pun sepakat menjual tanah warisannya itu ke HK dan GS.
Selanjutnya, pada 8 Maret 2017 korban diajak ke notaris berinisial CMS untuk menandatangani tiga akta formalitas, yang mana hadir tangan kanan HK, yakni KY dan MAR. Kemudian MAR menyerahkan uang tunai dan diberikan cek Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 171 miliar sebagai pelunasan oleh HK. Namun, pada 22 Agustus 2017 korban menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Praktis korban pun kaget karena sertifikat tanahnya sudah berganti nama. Padahal, ia belum mengganti nama tanah miliknya karena masih dalam proses administrasi. Lebih parahnya lagi, ternyata cek BCA yang diberikan HK sebagai pembayaran tanah itu fiktif alias kosong. Ternyata HK itu seorang broker yang bekerja sama dengan para pelaku lainnya.
"Berbagai upaya dilakukan untuk mengembalikan uangnya itu pun masih tak kunjung berhasil," papar Dian.(bh/amp) |