JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Korban pelecehan seksual, AN yang diduga dilakukan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial GN, mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini terkait keluarnya Surat Pemberitahun Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus tersebut.
"Kami sebagai kuasa hukum pemohon (AN-red) memohon untuk dilakukan praperadilan, yaitu pembacaan permohonan peninjauan kembali sehubungan dengan SP3 yang dikeluarkan Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum AN, Ahmad Jazuli kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (26/3).
Menurut dia, permohonan praperadilan tersebut didasarkan laporan pemohon tentang tindak pidana perbuatan pencabulan sebagimana dimaksud Pasal 249 ayat (2) KUHAP yang dilakukan GN. Kemudian, ditindaklanjuti penyidik dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-1.
"Intinya, memberitahukan dimulainya penyidikan yang ditangangi Kanit Subdit Renakta (Remaja, Anak danWanita-red) Polda Metro Jaya, Kompol H Widarto dan Penyidik Unit I Subdit Renakta, AKP Yan Kris Allo," jelas Jazuli.
Penghentian kasus ini, lanjut dia, dapat dinilai bahwa penyidik kurang peka dan tidak serius melakukan penyidikan. Selain itu, harusnya kasus tersebut ditangani penyidik perempuan agar lebih merasakan dampak psikologis korban karena sesama perempuan. "Penyidiknya laki-laki, sehingga tidak mudah memahami keadaan gender dan psikis pemohon sebagai perempuan," tandasnya.
Jazuli juga menyesalkan keputusan penyidik yang menghentikan kasus tersebut. Menurutnya seharusnya penyidik terus melanjutkan karena dalam laporan para korban telah mengajukan sejumlah bukti yang cukup kuat untuk membuktikan pelecahan seksual itu.
"Kami menilai kasus ini sudah memenuhi unsur pelecehan, namun pihak penyidik Polda Metro terlalu terburu-buru menyimpulkan tidak cukupnya alat bukti dan menghentikan penyidikan, padahal limpahan berkas ke Kejaksaan saja belum," ucapnya.
Menurut dia, tindakan penyidik tersebut diduga telah melanggar Pasal 1 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Langkah tersebut bertentangan dengan hak-hak pemohon sebagai warga negara Indonesia yang dlindungi UUD 1945 Perubuhan ke-II, khususnya Pasal 38 huruf D ayat (1).
Penerbitan SP3 juga dinilai tidak sah, melanggar hukum, dan tidak melindungi hak asasi pemohon sebagaimana diatur KUHAP. Penyidikan juga dinilai hanya sebatas formalitas tanpa memperhatikan duduk perkara serta bentuk tindak pidana yang dialami pemohon dan dua saksi korban lainnya.
“penyidik malah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 23 November 2011, setelah Tim Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penyidikan dan menyatakan baha perkara dihentikan karena tidak cukup bukti pada 17 November 2011. Rencananya sidang akan berlangsung besok (Selasa, 27/3),” imbuh Jazuli.
Sebelumnya, tiga orang korban pencabulan dan pelecehan seksual, yakni AN, NP, dan AI melaporkan salah seorang Direktur BPN berinisial GN kepada polisi. Oknum tersebut dituding beberapa kali melakukan tindak pencabulan dan pelecehan seksual yang berlangsung Maret-Juli 2011 di ruang kerja GN.
Ketiga korban melaporkan GN berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 13 September 2011. Kejadian berawal saat NP mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari GN sekitar Juli 2011 lalu. NP menceritakan kepada rekan kerjanya yang juga bawahan GN, berinisial AI dan AN terkait peristiwa pelecehan seksual tersebut.
Ternyata, sekretaris GN, AI dan staf lainnya, AN juga merasakan hal yang sama seperti pengakuan NP. AI menjadi korban paling lama mengalami pelecehan seksual dari atasannya tersebut, sejak setahun lalu. Sedangkan NP mendapatkan perlakuan pelecehan seksual sejak Juli 2011 sebanyak dua kali dan AN sekitar Mei-Juni 2011.(dbs/bie)
|