Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pengancaman
Korban Pemerasan dan Pengancaman Briptu Romi Lapor ke Propam Polda Aceh
Saturday 22 Nov 2014 21:23:51
 

Harlina korban pemerasan dan pengancaman oleh oknum Polisi Briptu Romi saat di BAP di ruang Direktorat Reskrim Polda Aceh.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Korban pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Briptu Romi oknum Polisi Dir Narkoba Polda Aceh membuat laporan Polisi ke Reskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.

Harlina yang diberita sebelumnya berinisial (I) datang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Denny Piliang, SH sekitar pukul 11:00 Wib pada, Sabtu (22/11) tadi siang. Ia mendatangi Propam Mapolda Aceh guna melaporkan Briptu Romi terkait dugaan dan pemerasan serta pengancaman dengan bukti lapor BL/267/XI/2014/SPKT tertanggal 22 Nov 2014.

Berdasarkan informasi yang berhasi di himpun awak BeritaHUKUM, oknum Polisi dari Polda Aceh tersebut diduga memiliki kaki tangan peredaran narkoba jenis Sabu di wilayah hukum kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Menurut sumber sumber awak media ini, yang indentitasnya tidak mau di publikasikan demi keamanannya menyebutkan, sediitnya ada 5 lokasi peredaran Narkoba di Lhokseumawe yang yang diduga di koordinir oleh oknum Briptu Romi, diantaranya Punteut, Kandang, Lorong Dahlia dan Jalan Darussalam.

Sementara Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH, mengecam keras tindakan Briptu Romi oknum Polisi Polda Aceh yang telah melakukan pemerasan dan pengancaman tersebut.

"Kami meminta Kepolisian bertindak cepat dan tegas terhadap oknum tersebut, apalagi menyangkut narkoba, seharusnya polisi berada di garis terdepan dalam memberantas narkoba, malah terlibat dalam peredaran narkoba," jelas Safar.

Sementara itu, Polri melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Drs. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H. saat di hubungi awak media ini melalui Hendphone selulernya terkait Briptu Romi menyebutkan, "kalau ada laporan masyarakat silakan dilaporkan ke Direktorat Reskrim Umum, apa lagi menyangkut perbuatan Pidana oleh anggota Polri, sehingga bisa di proses penyidikan dan diserahkan ke sidang pengadilan melalui Jaksa penuntut Umum," ujarnya.

'Polri tidak akan membela dan menutupi anggota Polri yang melakukan perbuatan Pidana terhadap masyarakat," pungkas Irjen Pol Roni.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Pengancaman
 
  Hermawan Ditangkap, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Diancam Penjara Paling Lama 20 Tahun
  Eggi Sudjana akan Melaporkan terkait Pengancaman Dirinya ke Bareskrim Polri
  Han Korban Pengancaman Oleh Tersangka AA Mendatangi Ditreskrimsus PMJ
  Korban Pemerasan dan Pengancaman Briptu Romi Lapor ke Propam Polda Aceh
  Aliansi Media Online (AMOI) Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Pengancaman Wartawan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2