ACEH, Berita HUKUM - Korban pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Briptu Romi oknum Polisi Dir Narkoba Polda Aceh membuat laporan Polisi ke Reskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.
Harlina yang diberita sebelumnya berinisial (I) datang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Denny Piliang, SH sekitar pukul 11:00 Wib pada, Sabtu (22/11) tadi siang. Ia mendatangi Propam Mapolda Aceh guna melaporkan Briptu Romi terkait dugaan dan pemerasan serta pengancaman dengan bukti lapor BL/267/XI/2014/SPKT tertanggal 22 Nov 2014.
Berdasarkan informasi yang berhasi di himpun awak BeritaHUKUM, oknum Polisi dari Polda Aceh tersebut diduga memiliki kaki tangan peredaran narkoba jenis Sabu di wilayah hukum kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Menurut sumber sumber awak media ini, yang indentitasnya tidak mau di publikasikan demi keamanannya menyebutkan, sediitnya ada 5 lokasi peredaran Narkoba di Lhokseumawe yang yang diduga di koordinir oleh oknum Briptu Romi, diantaranya Punteut, Kandang, Lorong Dahlia dan Jalan Darussalam.
Sementara Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH, mengecam keras tindakan Briptu Romi oknum Polisi Polda Aceh yang telah melakukan pemerasan dan pengancaman tersebut.
"Kami meminta Kepolisian bertindak cepat dan tegas terhadap oknum tersebut, apalagi menyangkut narkoba, seharusnya polisi berada di garis terdepan dalam memberantas narkoba, malah terlibat dalam peredaran narkoba," jelas Safar.
Sementara itu, Polri melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Drs. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H. saat di hubungi awak media ini melalui Hendphone selulernya terkait Briptu Romi menyebutkan, "kalau ada laporan masyarakat silakan dilaporkan ke Direktorat Reskrim Umum, apa lagi menyangkut perbuatan Pidana oleh anggota Polri, sehingga bisa di proses penyidikan dan diserahkan ke sidang pengadilan melalui Jaksa penuntut Umum," ujarnya.
'Polri tidak akan membela dan menutupi anggota Polri yang melakukan perbuatan Pidana terhadap masyarakat," pungkas Irjen Pol Roni.(bhc/kar) |