Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kejari Indramayu
Korban Pidana Apresiasi Kejari Indramayu karena Melakukan Restorative Justice
2021-05-21 23:54:21
 

Foto Bersama Tersangka W dengan Korban di kantor Kejari Indramayu (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Jawa Barat melakukan upaya Restorative Justice (Keadilan Restoratif) untuk pertama kalinya dalam perkara pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang adik kepada kakak kandungnya. Kegiatan Restoraktif tersebut berlangsung di Aula Kejari Indramayu, pada Jum’at (21/5).

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Denny Achmad menyatakan awal mula kasus pemukulan terjadi pada 3 April 2021, sekitar pukul 03.00 WIB, pada saat tersangka W (26 tahun), pemuda asal Desa Eretan Kulon pulang kerumah. Ketika itu terjadi cekcok mulut dengan kakak kandungnya, Casmirah (30 tahun), hingga saling dorong, dan akhirnya W emosi, lantas memukul kepala korban yang notabene kakaknya sampai berdarah.

"Akibat perbuatannya, tersangka diamankan pihak kepolisian. Saat ini, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Indramayu. Berdasarkan hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa atas perkara tersebut dilakukan pendekatan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Denny via Whatsapp kepada BeritaHUKUM.com di Jakarta pada Jumat (21/5) malam.

Keadilan restoratif justice tersebut menurut Denny telah dilaksanakan hari ini berdasarkan petunjuk pimpinan sebagaimana diamanatkan dalam perja No15 tahun 2020 yakni, suatu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan sebagai pembalasan.

“Dalam kasus pidana, tentunya tidak semua dapat diterapkan terhadap seluruh perkara, karena keadilan restoratif hanya dapat diterapkan terhadap perkara-perkara yang memenuhi kualifikasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 tahun 2020,” jelasnya.

Setelah tercapainya upaya perdamaian melalui keadilan restoratif pada hari ini, imbuh Denny, pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang apakah terhadap pendekatan restoratif telah memenuhi syarat yang ditentukan. Jadi singkatnya keadilan restoratif ini tidak serta merta langsung menghentikan penuntutan terhadap para tersangka.

Apresiasi Kejari

Sementara itu, Casmirah selaku korban sekaligus kakak kandung korban mengapresiasi Kejari Indramayu. Dia mengatakan terima kasih kepada seluruh pihak yang memfasilitasi terlaksana upaya perdamaian ini.

“Semoga perkara atas adik kandung saya cukup sampai disini, saya sudah memaafkan lahir batin. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga untuk saya dan keluarga,” ujarnya.

Dalam acara tersebut, hadir Penjabat (Pj) Kepala Desa Eretan Kulon, Kusuma Wijaya, didampingi beberapa perwakilan masyarakat yang turut menyaksikan pelaksanaan restoratif melalui penandatanganan kesepakatan musyawarah perdamaian.

Kusuma Wijaya menyambut baik dan mengapresiasi seluruh pihak, karena sebenarnya perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan sudah dilakukan upaya pencabutan laporan.

“Kami berharap, tersangka diberi kesempatan untuk dapat melakukan pembinaan agar menjadi lebih baik lagi dan upaya perdamaian ini dapat dikabulkan sehingga tidak perlu diproses lagi,” ucapnya.

Pelaksanaan keadilan restoratif ditutup dengan penandatangan berita acara kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara pelaku dan korban, dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat dan penyidik Polsek Kandanghaur serta JPU pada Kejari Indramayu selaku fasilitator.

Untuk diketahui Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan

Restorative justice bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2