MEDAN, Berita HUKUM - Mantan Kepala Perum Pegadaian cabang Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Zainul Asri Nasution dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/3).
Zainul dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar. Vonis ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya 6 tahun penjara.
Selain hukuman tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto ini juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar 200 juta rupiah. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Suhartanto.
Bukan hanya itu, Hakim juga memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 948 juta lebih dengan ketentuan, jika Zainul tidak sanggup membayarnya, maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
Modus yang digunakan Zainul yakni menahan tebusan atas uang pelunasan kredit gadai nasabah pegadaian cabang kota Padangsidimpuan. Untuk memuluskan niatnya, dia diduga membuat surat bukti kredit fiktif tanpa barang jaminan.
Perbuatan itu dilakukannya pada tahun 2009, dimana saat itu ia menerima titipan emas sebanyak 2,5 kilogram dari salah seorang nasabah, selanjutnya emas tersebut disimpan di berangkas pribadinya. Pada April 2009, Zainul mengakui bahwa emas yang disimpannya itu dirampok orang tidak dikenal.(bhc/and) |