Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Korupsi
Korupsi, Mantan Kepala Pegadaian Padangsidimpuan Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Wednesday 20 Mar 2013 17:07:20
 

Hakim Suhartanto (tengah) saat menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara pada Zainul di PN Tipikor Medan, Rabu (20/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Mantan Kepala Perum Pegadaian cabang Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Zainul Asri Nasution dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/3).

Zainul dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar. Vonis ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya 6 tahun penjara.

Selain hukuman tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto ini juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar 200 juta rupiah. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Suhartanto.

Bukan hanya itu, Hakim juga memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 948 juta lebih dengan ketentuan, jika Zainul tidak sanggup membayarnya, maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun penjara.

Modus yang digunakan Zainul yakni menahan tebusan atas uang pelunasan kredit gadai nasabah pegadaian cabang kota Padangsidimpuan. Untuk memuluskan niatnya, dia diduga membuat surat bukti kredit fiktif tanpa barang jaminan.

Perbuatan itu dilakukannya pada tahun 2009, dimana saat itu ia menerima titipan emas sebanyak 2,5 kilogram dari salah seorang nasabah, selanjutnya emas tersebut disimpan di berangkas pribadinya. Pada April 2009, Zainul mengakui bahwa emas yang disimpannya itu dirampok orang tidak dikenal.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus Korupsi
 
  Herwanto: Banyak Pejabat Hanya Pentingkan Perut Mereka Sendiri
  Korupsi Dana Gempa: Enam Fasos Divonis 2 Tahun Penjara
  Kongkalingkong Sindikat Kingkong Gerogoti Telkom
  Mengerikan, Korupsi Kehutanan Capai Rp 273 Triliun
  Bongkar Praktek Korupsi Sumber Daya Alam!
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2