Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus KTI
Korupsi 130 Juta Ditebus 2 Tahun Penjara
Monday 10 Sep 2012 15:36:48
 

Terdakwa Asmadi Bin Madekan dan Terdakwa Aji Najib Malik, saat menjalani sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Samarinda Kaltim Senin (10/9), (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (10/9) memvonis terdakwa korupsi kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan III paket peningkatan jalan lingkungan dusun Taket Desa Manubar Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur (Kutim). masing - masing terdakwa Mandur Bin Lakemese divonis selama 2 tahun penjara, dan diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 130 juta lebih serta denda Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan penjara.

Selain menjatuhkan vonis terhadap Mansur Bin Lakimese, Direktur Utama PT. Putera Mandiri juga divonis selama 2 tahun penjara. Majelis Hakim yang di ketuai Casmaya, SH, Sitorus, SH dan Abdul Ganis, SH yang dalam amar putusannya juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ahmadi Bin Madekan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa Aji Najib Malik selaku pengawas atau kordinator lapangan Dinas PU Kutim juga divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Mansur Bin Lakumese sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya mejerat terdakwa selama 2 tahun penjara, sedangkan terdakwa Ahmadi Bin Madekan dan Aji Najib Malik dijerat lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu selama 2 tahun penjara.

Dalam membacakan amar vonisnya Majelis Hakim menyebutkan bahwa, "terdakwa Ahmad Bin Madekan selaku PPK secara sah dan menyakinkan telah melakukan korupsi bersama dengan terdakwa Aji Najib Malik selaku pengawas proyek, serta Mansur Bin Lakumese selaku Direktur PT. Putera Mandiri. terdakwa telah melakukan korupsi proyek kegiatan pembangunan infrastruktur pedesaan III di dusun Taket Desa Manubar Kecamatan Sandaran Kutim yang telah merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 130 juta", ujar Majelis Hakim.

Majelis hakim juga memaparkan bahwa, "terdakwa telah membuat laporan pertanggung jawaban pelaksaanaan kegiatan proyek tersebut dengan tidak benar, karena proyek tersebut tidak pernah di kerjakan, padahal yang mengerjakan adalah PT. Hanurata", sebut Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, "fakta di persidangan menyebutkan bahwa, proyek tersebut telah selesai 100 %. Tetapi pada kenyataan di lapangan, proyek tersebut tidak pernah dikerjakan sehingga para terdakwa dalam perbuatannya mempunyai unsur menyalahgunakan wewenang. karena telah terbukti bersalah berdasarkan Undang - undang nomor 31 tahun 2009 tentang kerugian keuangan negara, bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT. Putera Mandiri adalah fiktif belaka", sebut hakim.

Sidang tersebut di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Joni, SH dan Arif, SH dari Kejaksaan negeri Sangata serta Penasehat Hukum terdakwa Agus Waliyo, SH. Dalam sidang Majelis Hakim mengatakan, "perbuatan terdakwa dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak terbukti, namun masing - masing terdakwa akan di jerat dengan Subsider Pasal 3 UU no 31 / 1999 dan di tambah UU no 20 / 2011 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP", tambahnya.

Putusan Majelis Hakim mengatakan bahwa, "terdakwa akan tetap berada dalam tahanan", pungkasnya. Setelah mendengar vonis dari hakim dan penasehat hukum serta Jaksa Penuntut Umum, terdakwa menyatakan untuk pikir - pikir dulu.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2