Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Korupsi Alat Simulasi, KPK: Cegah Dua Saksi ke Luar Negeri
Thursday 22 Nov 2012 14:41:14
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencegah pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi berkendara di Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Utama PT Adora Integrasi Solusi Vendra Wasnury dan pihak swasta bernama Muhammad Kripsiyanto.

"Pencegahan kami lakukan karena sewaktu-waktu yang bersangkutan bisa hadir dan tidak berada di luar negeri untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (21/11).

Johan mengatakan, surat permintaan cegah tersebut telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 19 November lalu. Vendra dan Kripsiyanto dicegah selama enam bulan ke depan.

KPK beberapa waktu lalu menggeledah kantor PT Adora. "Kami memperoleh sejumlah dokumen tertulis yang diduga terkait pengadaan simulator," kata Johan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, serta dua rekanan pengadaan alat simulasi berkendara, Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengungkapkan, KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil penghitungan kerugian negara ini menjadi penting karena merupakan alat bukti untuk menjerat para tersangka.

KPK baru sekali memeriksa Djoko sebagai tersangka. Sementara Didik dan Budi diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Djoko. KPK juga telah memeriksa Sukotjo di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung, Jawa Barat. Dia ditahan disana untuk perkara yang juga terkait kasus ini.

Menurut Johan, belum ada jadwal pemeriksaan kembali terhadap keempat tersangka kasus tersebut. "Kami masih sebatas memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini," katanya, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Rabu (21/11).(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2