JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencegah pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi berkendara di Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Utama PT Adora Integrasi Solusi Vendra Wasnury dan pihak swasta bernama Muhammad Kripsiyanto.
"Pencegahan kami lakukan karena sewaktu-waktu yang bersangkutan bisa hadir dan tidak berada di luar negeri untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (21/11).
Johan mengatakan, surat permintaan cegah tersebut telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 19 November lalu. Vendra dan Kripsiyanto dicegah selama enam bulan ke depan.
KPK beberapa waktu lalu menggeledah kantor PT Adora. "Kami memperoleh sejumlah dokumen tertulis yang diduga terkait pengadaan simulator," kata Johan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, serta dua rekanan pengadaan alat simulasi berkendara, Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengungkapkan, KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil penghitungan kerugian negara ini menjadi penting karena merupakan alat bukti untuk menjerat para tersangka.
KPK baru sekali memeriksa Djoko sebagai tersangka. Sementara Didik dan Budi diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Djoko. KPK juga telah memeriksa Sukotjo di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung, Jawa Barat. Dia ditahan disana untuk perkara yang juga terkait kasus ini.
Menurut Johan, belum ada jadwal pemeriksaan kembali terhadap keempat tersangka kasus tersebut. "Kami masih sebatas memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini," katanya, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Rabu (21/11).(kmp/bhc/opn) |