Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KONI
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
2025-02-17 01:18:46
 

Tersangka DSB (pake Rompi) Mantan Sekertaris KONI Kota Samarinda 2016 (Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam proses hukum terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah KONI Kota Samarinda menetapkan mantan Sekretaris KONI Samarinda tahun 2016, berinisial DSB (57 tahun), sebagai tersangka dan resmi melakukan penahanan, Jumat (14/2).

Kasus ini bermula dari dana hibah senilai Rp 5,9 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Kota Samarinda pada tahun 2016 kepada KONI Samarinda.

Namun, dalam pengelolaannya, dana tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Biaya (RKB), menyebabkan negara dirugikan senilai Rp 2,6 miliar.

Kasi Inteljen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, SH mengungkapkan bahwa penyimpangan terjadi pada periode April hingga Juni 2016 saat tersangka DSB mengelola dana hibah di kantor sekretariat KONI Samarinda.

“Tidak sesuai dengan RKB-nya, itulah yang disalahgunakan dan kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar,” ujar Bara Mantio Irsahara.

Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah tahap ini, Kejari akan menyusun rencana dakwaan dan segera melimpahkan kasus ke pengadilan.

Tersangka saat ini resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Samarinda, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2025.

Jika dalam periode ini pemeriksaan belum selesai, maka masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari, terang Bara.

Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun Penjara Tersangka DSB

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 55 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18. “Kalau ancamannya di Pasal 2 itu minimal 4 tahun, sedangkan di Pasal 3 maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara, tegas Kasi Inteljen Kejari Samarinda Bara Mantio.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > KONI
 
  Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
  KONI Jabar Butuh Ketua yang Transparan-Berani Reformasi Pengurus
  KONI Mengklarifikasi dan Meluruskan Permasalahan 5 Ring pada Logonya
  Masa Penahanan Ketua KONI DKI Winny Erwindia Ditentukan 17 September 2014
  Besok Ketua Umum Koni Pusat Resmikan Gedung Anggar Kaltim
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan

Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim

Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2