Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Aceh
Korupsi Menjamur, Kajati Aceh Berdayakan Inspektorat untuk Pencegahan
Saturday 30 Aug 2014 12:35:42
 

Ilustrasi. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi SH, MH.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Menjamurnya korupsi di bumi yang berjulukan serambi Mekkah sudah menjadi tradisi bagi oknum pejabat, kontraktor proyek baik fisik maupun non fisik, bukan rahasia umum di Aceh saat ini proses tender proyek diduga hanya formalitas, pada kenyataan paket tersebut sebelum tendernya dibuka sudah ada pemiliknya.

Kualitas proyek fisik sangat memprihatinkan akibat dari jual beli paket proyek hingga mencapai 50% dari total pagu anggaran, di provinsi paling ujung pulau Sumatra ini ada istilah bagi kontraktor yang ikut tender yaitu intat linto (antar pengantin) bagi yang sudah jatah proyek yang di tender secara formalitas harus merogoh kantong dari 15% s/d 20% dari pagu anggaran proyek, hal tersebut belum termasuk pengeluaran untuk dana siluman lainnya, uang sebanyak itu diduga untuk membayar rekanan yang sama-sama memasukkan penawaran pada paket yang sama.

Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Tarmizi SH, MH bersama rombongan di harapkan mampu menyeret oknum pejabat nakal, dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) panitia pelaksana kegiatan serta para kontraktor nakal yang ingin mencari keuntungan semata.

Dalam kunjungan kerjanya di Aceh Tamiang, Tarmizi mengajak semua pihak untuk sama sama mencegah terjadinya korupsi, inspektorat memiliki peranan penting dalam pencegahan, "Berantas Korupsi, Kejaksaan Tinggi Aceh mengutamakan pencegahan dari pada penindakan, untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kita lakukan pencegahan dulu, kalau usaha pencegahan tidak mampu, baru kita lakukan penindakan," sebut Tarmizi, dalam pidatonya pada, Jum'at (29/8) di halaman Pendopo Bupati Aceh Tamiang.

"Tugas kejaksaan dalam hal ini adalah bagaimana menyelamatkan kerugian negara sebesar yang diindikasikan, terjadinya tindakan korupsi kta tidak ingin mempenjarakan seseorang, penjara adalah efek jera dari perbuatan yang dilakukan seseorang,” sebut Tarmizi lagi.

Tarmizi menyebutkan, Kejaksaan tinggi Aceh akan memberdyakan inspektorat daerah sebagai badan pengawas internal, "Kejaksaan mem'backup dari belakang,” jelasnya lagi.

Sementara kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melalui Kepala Seksi Intelnya, Iqbal SH di ruang kerjanya Jum'at (29/8) pada awak media ini menyebutkan, kunjungan kerja Kajati Aceh kesini untuk melihat langsung kondisi daerah ini.

"Kajari Aceh Tamiang pada tahun 2014 hanya menangani satu kasus korupsi, yaitu kasus pasar pagi, ini masih dalam proses, untuk kasus Pidana Umum kita rata-rata menangani 40 kasus perbulan," ujar Iqbal.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2