JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus korupsi Al-Quran memasuki babak baru, dimana hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yurdiansyah terkait penyidikan kasus pengadaan Al-quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag). Yurdiansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Jauhari.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan saat dikonfirmasi dikantornya, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/06).
Selain Yurdiansyah, penyidik KPK juga memeriksa 5 pegawai negeri sipil asal Ditjen Bimas Islam Kemenag lainnya. Yakni, Sarisman, Tri Satyaries Rudyanto, Rosmiati, Yayat Supriyadi, dan Yoesni.
Seperti yang telah diberitakan ,bahwa tersangka Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag).
Jauhari disangka telah melakukan korupsi pada proyek penggandaan kitab suci Al-Quran dalam APBNP 2011 dan 2012 di Kementan.
Kasus Al-Quran ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran terkait pengadaan penggandaan Alquran dengan terpidana 15 tahun penjara Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnain Djabbar dan puteranya Dendy Prasetya yang elah divonis 8 tahun penjara.(bhc/put) |