Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenag
Korupsi Pengadaan Al-Quran, KPK Masih Bidik Tersangka Baru
Thursday 20 Jun 2013 16:05:06
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus korupsi Al-Quran memasuki babak baru, dimana hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yurdiansyah terkait penyidikan kasus pengadaan Al-quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag). Yurdiansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Jauhari.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan saat dikonfirmasi dikantornya, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/06).

Selain Yurdiansyah, penyidik KPK juga memeriksa 5 pegawai negeri sipil asal Ditjen Bimas Islam Kemenag lainnya. Yakni, Sarisman, Tri Satyaries Rudyanto, Rosmiati, Yayat Supriyadi, dan Yoesni.

Seperti yang telah diberitakan ,bahwa tersangka Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag).

Jauhari disangka telah melakukan korupsi pada proyek penggandaan kitab suci Al-Quran dalam APBNP 2011 dan 2012 di Kementan.

Kasus Al-Quran ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran terkait pengadaan penggandaan Alquran dengan terpidana 15 tahun penjara Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnain Djabbar dan puteranya Dendy Prasetya yang elah divonis 8 tahun penjara.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2