JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI dalam rilis menyatakan telah menetapkan 3 orang terdakwa. Hasil persidangan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada PT Bank DKI dalam pembiayaan Murabahan (Investment Financing) kepada PT Energy Spectrum (PT ES) untuk pembelian Pesawat Udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte Ltd Singapura, Kamis (27/12).
Ketiga orang yang telah divonis, yaitu terdakwa Banu Anwari (Direktur Utama PT ES), terdakwa Athouf Ibnu Tama, SH MH, (Pemimpin Departemen Pemasaran Group Syariah Bank DKI dan Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI) dan terdakwa Hendro Wiratmoko (Analis Pembiayaan Group Syariah PT Bank DKI).
Berdasarkan putusan nomor: 43/PID.B/Tipikor/2012/PN.Jks.Pst, tanggal 26 Desember 2012, terdakwa Hendro Wiratmoko terbukti secara sah melakukan TPK yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan TPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primer).
"Hendro Wiratmoko dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 300 juta rupiah," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI Setia Untung Arimuladi.
Untuk terdakwa Banu Anwari dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda 500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Banu Anwari dihukum harus membayar uang pengganti sebesar 4 juta dollar lebih, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal-hal tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Sementara itu, terdakwa Athouf Ibnu Tama SH, MH dipidana penjara selama 6 tahun dan denda 500 juta rupiah, jika tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.(bhc/mdb) |