Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenag
Korupsi di Kemenag, 2 Saksi Diperiksa
Tuesday 19 Mar 2013 22:47:24
 

Gedung Kementerian Agama RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Peyidik Kejaksaan dalam perkembangan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pengadaan alat laboratorium IPA MTs dan MA tahun 2010, melakukan pemeriksaan pada 2 orang saksi.

2 saksi yang diperiksa yaitu Pipin Indrawati, Direktur Marketing PT Dharma Agung Electrindo dan Natalia, Staf Marketing PT Anugerah Nusantara (Permai Group).

"Saksi Natalia hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan, yang pada pokoknya mengenai kronologis kegiatan saksi saat menjadi penghubung dari perusahaannya dalam mempergunakan bendera PT Sean Hulbert Jaya (PT SHJ)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, kepada para Wartawan, Selasa (19/3).

"Karena PT SHJ ikut dalam kegiatan lelang pengadaan tersebut, hingga menjadi pemenang kegiatan pengadaan laboratorium di Kementerian Agama RI tahun 2010," tambah Untung.

Sementara itu saksi Pipin Indrawati hingga sore hari ditunggu tim penyidik tak kunjung datang dengan alasan yang tidak jelas.

Sebelumnya pada Senin kemarin (18/3), tim penyidik kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, masing-masing Drs Unang Rahmat, selaku Ketua dari Tim Pemeriksa Penyelesaian Pekerjaan (TPPP) Pengadaan Alat Laboratorium IPA MTs dan MA, Dra H Ernawati MPd Kepala Seksi pada Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Kementerian Agama RI selaku Anggota dari TPPP Pengadaan Alat Laboratorium IPA MTs dan MA dan M Munir S.Ag Kepala Seksi pada Subdit Sarana Kementerian Agama RI selaku Sekretaris pada TPPP Pengadaan Alat Laboratorium IPA MTs dan MA.

Adapun nilai proyek pengadaan alat laboratorium IPA MTs tahun 2010 dengan nilai kegiatan IPA MTs sebesar Rp 27,5 miliar dan laboratorium IPA MA dengan nilai kegiatan sebesar Rp 44 miliar. Dan 8 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yang kemungkinan akan ada tersangka baru.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2