JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Peyidik Kejaksaan dalam perkembangan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pengadaan alat laboratorium IPA MTs dan MA tahun 2010, melakukan pemeriksaan pada 2 orang saksi.
2 saksi yang diperiksa yaitu Pipin Indrawati, Direktur Marketing PT Dharma Agung Electrindo dan Natalia, Staf Marketing PT Anugerah Nusantara (Permai Group).
"Saksi Natalia hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan, yang pada pokoknya mengenai kronologis kegiatan saksi saat menjadi penghubung dari perusahaannya dalam mempergunakan bendera PT Sean Hulbert Jaya (PT SHJ)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, kepada para Wartawan, Selasa (19/3).
"Karena PT SHJ ikut dalam kegiatan lelang pengadaan tersebut, hingga menjadi pemenang kegiatan pengadaan laboratorium di Kementerian Agama RI tahun 2010," tambah Untung.
Sementara itu saksi Pipin Indrawati hingga sore hari ditunggu tim penyidik tak kunjung datang dengan alasan yang tidak jelas.
Sebelumnya pada Senin kemarin (18/3), tim penyidik kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, masing-masing Drs Unang Rahmat, selaku Ketua dari Tim Pemeriksa Penyelesaian Pekerjaan (TPPP) Pengadaan Alat Laboratorium IPA MTs dan MA, Dra H Ernawati MPd Kepala Seksi pada Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Kementerian Agama RI selaku Anggota dari TPPP Pengadaan Alat Laboratorium IPA MTs dan MA dan M Munir S.Ag Kepala Seksi pada Subdit Sarana Kementerian Agama RI selaku Sekretaris pada TPPP Pengadaan Alat Laboratorium IPA MTs dan MA.
Adapun nilai proyek pengadaan alat laboratorium IPA MTs tahun 2010 dengan nilai kegiatan IPA MTs sebesar Rp 27,5 miliar dan laboratorium IPA MA dengan nilai kegiatan sebesar Rp 44 miliar. Dan 8 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yang kemungkinan akan ada tersangka baru.(bhc/mdb)
|