JAKARTA, Berita HUKUM - Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan selama ini menjadi sia-sia dengan berlakunya ketentuan Penjelasan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) karena pelaku tidak dapat dijerat dengan pidana maksimal.
Hal tersebut disampaikan oleh Pemohon uji materi UU PTPK Doni Istyanto Hari Mahdi dan Muhammad Umar, Kamis (8/5). Keduanya pernah melaporkan tindak pidana korupsi pengadaan alat rontgen portable untuk daerah tertinggal pada tahun 2007 di Kementerian Kesehatan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp. 9.48 Miliar dan telah diputus dengan putusan pengadilan memvonis 3 (tiga) tahun penjara bagi terdakwa.
Diwakili kuasa hukumnya, Dwi Istiawan, Pemohon menilai Penjelasan Pasal 1 angka 1 UU tersebut merupakan sebuah ironi bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketentuan itu dapat menjadi cara bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan karena pelaku sadar bahwa ketentuan hukuman maksimal dan/atau pidana mati tidak dapat diterapkan. Hal tersebut menyebabkan tidak munculnya efek jera bagi seseorang dan/atau penyelenggara negara yang akan melakukan tindak penyimpangan berupa korupsi.
Adapun Penjelasan Pasal 1 angka 1 UU PTPK berbunyi:
Yang dimaksud dengan \"keadaan tertentu\" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, Pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 1 angka 1 UU tersebut frasa “yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan penanggulangan tindak pidana korupsi” inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(Lulu Hanifah/mh/mk/bhc/sya) |