Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    

Kredibilitas MK Tercoreng Akibat Kasus Surat Palsu
Tuesday 29 Nov 2011 20:38:31
 

Akil Mochtar (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Persidangan kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), dengan terdakwa mantan Staf Panggil MK, Mashyuri Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/11). Sidang tersebut mendengar keterangan saksi meringankan, yakni hakim MK Akil Mochtar.

Dalam keterangannya, Akil menyatakan bahwa surat palsu MK, tersebut memberikan dampak terhadap kredibilitas MK. Institusinya telah tercoreng. Peristiwa itu pun memberi dampak keabsahan seseorang menduduki jabatan publik. "MK merasa dirugikan, karena surat itu dibuat dengan muslihat," ujar dia.

Akil juga menjelaskan bahwa pada 14 Agustus 2009, KPU mendapat surat bernomor 112 yang dipalsukan. Padahal, MK menegaskan bahwa surat yang asli adalah surat tertanggal 17 Agustus 2009. "Terhadap perbedaan itu, MK membentuk tim investigasi internal. Dan dihasilkan beberapa temuan yang direkomendasikan ke MK," jelas dia.

Dari rekomendasi investigasi itu, kata Akil, Masyhuri Hasan serta beberapa staf MK bersama sejumlah eksternal MK diduga ikut dalam proses pemalsuan surat itu. Kasus ini dapat dikatakan sebagai bentuk kejahatan dengan tingkat konspirasi tinggi.

"Salah satu rekomendasi menyatakan patut diduga ada keterlibatan pihak luar, diantaranya Nesyawati (putri Arsyad Sanusi-red), Dewie Yasin Limpo dan Andi Nurpati serta mantan hakim MK Arsyad Sanusi. Ini yang menjadi dasar MK melapor ke polisi untuk melakukan penyidikan," beber Akil.

Juru bicara MK ini juga menagskan bahwa pegawai MK yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat putusan tersebut, telah mendapat sanksi disiplin. Mereka menerima sanksi berupa teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian secara tidak hormat.

Sebelumnya, dalam dakwaan terhadap terdakwa Mashyuri Hasan telah diketahui, Andi Nurpati yang kini menjadi seorang petinggi Partai Demokrat pernah menerima dua surat dari MK yang merupakan jawaban atas permintaan penjelasan KPU terkait sengketa kepemilikan kursi Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan (Sulsel).

Surat pertama diterima Andi, pada tanggal 14 Agustus 2009 dan difax Mashyuri Hasan. Setelah itu, Andi Nurpati menerima surat lainnya dalam substansi yang sama pada tanggal 17 Agustus 2009. Surat diantar langsung oleh Mahsyuri Hasan, dan seorang rekannya di MK ke Andi di gedung Jak TV.

Dikemudian hari, surat tertanggal 14 Agustus 2009 itu diketahui merupakan surat palsu, karena kendati ditandatangani Panitera MK saat itu Zaenal Arifin Hoesin dan berstempel resmi MK, substansi isi surat tak sesuai dengan putusan MK terkait sengketa kepemilikan kursi Dapil Sulsel I.

MK menilai surat yang asli adalah yang dikirimkan pada tanggal 17 Agustus 2009. Hal itu diketahui MK, setelah KPU melalui rapat plenonya yang diketuai Andi Nurpati telah menetapkan Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura sebagai pihak yang berhak kursi DPR dari Dapil Sulsel I. Seharusnya yang berhak untuk kursi tersebut berdasarkan putusan MK dalam sengketa kepemilikan kursi Dapil I Sulsel, adalah Mestariani Habie dari Partai Gerindra.

Namun, Andi saat memimpin rapat pleno penetapan Dewi Yasin Limpo itu, menggunakan surat jawaban MK tertanggal 14 Agustus 2009. Padaha, ia juga sudah mengantongi surat MK tertanggal 17 Agustus 2011. Atas hal tersebut, Andi mengaku kesalahannya kepada Abdul Hafiz. KPU pun harus menggelar rapat pleno untuk merevisi hasil rapat pleno dan menetapkan Mestariani Habie sebagai pemilik yang sah.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2