Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pendidikan
Kritik BEM UI Jangan Disikapi Berlebihan, Apalagi Sampai Ada Peretasan
2021-06-30 04:35:48
 

Tampilan Meme.(Foto: @BEMUI_Official)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kritikan BEM UI sebut Jokowi lip service masih menjadi perhatian masyarakat luas. Kritikan ini pun berujung pada peretasan yang dialami beberapa pengurus BEM UI.

Wasekjen DPP PKS Ahmad Fathul Bari mengatakan kritikan BEM UI terhadap Jokowi merupakan bagian dari demokrasi dan tak perlu ditanggapi berlebihan. Menurutnya, jika ada oknum yang melakukan peretasan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum.

"Menurut saya apa yang dilakukan BEM UI bagian dari kehidupan kita berdemokrasi, sehingga tidak perlu disikapi dengan berlebihan oleh berbagai pihak terkait," kata Fathul Bari, Selasa (29/6).

"Apalagi jika sampai ada oknum yang meretas dan kemungkinan bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum," imbuh dia.

Fathul Bari mengatakan seharusnya seluruh pihak merasa bersyukur karena mahasiswa masih kritis terhadap kondisi yang ada.

"Harusnya berbagai pihak malah bersyukur bahwa masih banyak kalangan kritis, apalagi dari para aktivis mahasiswa," ujarnya.

Menurutnya, jika ada pihak yang menyikapi kritik BEM UI secara kontra produktif, mereka dapat dikatakan sebagai penghambat demokrasi.

"Jika ada pihak-pihak yang menyikapi dengan kontraproduktif, apalagi seolah menekan kehidupan berdemokrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, justru mereka bisa dikatakan sebagai penghambat demokrasi," kata dia.

"Dan salah satu penyebab buruknya indeks demokrasi di Indonesia selama 14 tahun terakhir, sebagaimana dirilis oleh The Economist Intellegence Unit," tutup Fathul Bari.(PKS/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2