Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jimly Asshiddique
Kualitas UU Menurun, Jimly: Menyedihkan, Demokrasi Kita Masih Rendah
Friday 04 Jan 2013 02:51:28
 

Jimly Asshiddique.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebutkan kualitas produk undang-undang selama tahun 2012 menurun dibanding tahun sebelumnya. Penilaian tersebut diamini mantan Ketua MK Jimly Asshiddique. Menurut Jimly, hal itu menggambarkan tingkat demokrasi Indonesia masih rendah.

"Menyedihkan, mestinya semakin lama demokrasi kita semakin baik. Tapi ini yang terjadi sebaliknya. Itulah gambaran tingkat peradaban demokrasi kita yang masih rendah," ujar Jimly saat dihubungi detikcom, Kamis (3/1/2013).

Menurut Jimly, ada beberapa faktor yang bisa menjadi penyebab turunnya kualitas produk undang-undang. Pertama, politik mayoritas menjadi dasar pemikiran para pembuat keputusan atau undang-undang, bukan ukuran-ukuran konstitusional. Politik mayoritas yang dimaksud, lanjut Jimly, adalah kepentingan politik sempit kelompok-kelompok politik di parlemen.

"Bukan untuk kepentingan yang lebih luas. Sedangkan kelompok2 politik kita, hanya menginginkan kepentingan masing-masing. Mereka lalu saling berkompromi untuk sampai mayoritas suara. Sehingga kepentingan yang lebih luas dan ukuran konstitusional terabaikan," tuturnya.

Kedua, lanjut Jimly, anggota DPR terlalu banyak terlibat dalam hal-hal teknis yang seharusnya hal itu bisa dilakukan oleh para staf ahli mereka. Mereka terjebak pada rumusan konsep kata-kata di draft undang-undang, bukan aspirasi rakyat secara keseluruhan.

"Mereka seringkali menjadi teknisi dibanding politisi. Karena politisi itu mengambil policy, tidak perlu terlibat hal teknis. Sementara dia ingin terlibat dalam urusan teknis, tidak dalam urusan substantif. Karena itu, walaupun sekarang ada staf ahli, tapi minimal fungsinya. Anggota DPR ingin studi banding sendiri, padahal cukup yang melakukan studi banding adalah staf ahli," jelas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.

Karena faktor-faktor tersebut, menurut Jimly, berpengaruh terhadap kualitas produk undang-undang yang dihasilkan DPR.

Namun demikian, Jimly menegaskan penilaian Mahfud MD tersebut tetap perlu ditelaah dan diklarifikasi lebih lanjut. Pasalnya, dari 97 putusan judicial review sepanjang 2012, tidak seluruhnya UU yang diuji adalam produk di tahun atau periode yang sama.

"Harus ditelaahi dulu, perlu dilihat dulu produk UU-nya, berapa persen UU tahun tertentu yang diuji. Kualitas tidak bisa didasarkan hanya pada jumlah perkara. Belum tentu yang diuji adalah produk UU dari DPR sekarang. Tetapi jika banyak dari UU yang dihasilkan DPR periode sekarang, itu mencerminkan kuatnya aspriasi rakyat untuk mengontrol produk demokrasi mayoritas," pungkas Jimly.

Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD mengatakan selama 2012 MK telah menyelesaikan 97 putusan terkait uji materi UU. Dari angka tersebut, MK menilai terjadi kenaikan kesalahan UU sebesar 31 persen dibanding pada tahun 2011 yang hanya berkisar di angka 22,3 persen.

"Hal ini menunjukkan kualitas produk UU yang dihasilkan pemerintah dan DPR semakin menurun dengan selisih kenaikan pembatalan UU sebanyak 8,7 persen," kata Ketua MK Mahfud MD, Rabu (2/1/2013).

Mahfud mengatakan selama 2012 banyak UU yang dibatalkan MK karena dianggap tidak sejalan dengan konstiusi. Mahfud menuturkan, banyaknya putusan yang membatalkan UU ini disebabkan adanya ketidakprofesionalitasan pembuat UU.

"Angka tersebut menunjukkan bahwa masih adanya norma UU yang bermasalah atau terbukti bertentangan dengan UUD 1945," ujar Mahfud.(rmd/ahy/dtk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2