Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Bambang Trihatmodjo
Kuasa Hukum: Utang Kasus SEA Games XIX 1997 Bukan Tanggung Jawab Bambang Trihatmodjo
2021-09-19 22:15:59
 

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Upaya hukum Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani atas tagihan utang SEA Games XIX 1997 hingga kini masih terus berlanjut.

Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho kembali menegaskan bahwa kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas utang di hajatan tersebut.

Adapun pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dana talangan SEA Games 1997 adalah PT Tata Insani Mukti sebagai pelaksana konsorsium.

"Jadi, yang bertanggung jawab atas utang piutang yang terjadi adalah PT. Tata Insani Mukti. Hal ini sebagaimana fakta sejarah dan fakta yuridis yang sudah di telaah secara komprehensif," tegas Hardjuno di Jakarta, Kamis (16/9).

Menurutnya, tanggung jawab PT Tata Insani Mukti dalam kasus dana talangan SEA Games XIX 1997 tak terelakan lagi.

Apalagi, SEA Games ini sangat istimewa yang tidak dipersiapkan sebelumnya, karena Indonesia menggantikan Brunei Darussalam yang mendadak mundur sebagai tuan rumah.

Sehingga Indonesia menggantikan posisi Brunei.
Hal ini dituangkan dalam Kepres NO I Tahun 1996 tentang Sea Games XIX di Jakarta. Sebagai tindak lanjut maka terbitlah Kepmenkokesra tentang mitra penyelenggara swasta yang diminta bantuan mengumpulkan dana untuk SEA GAMES.

Konsorsium diminta menyediakan maksimal dana Rp 70 Miliar. Hal itu kemudian dituangkan dalam MoU antara PT. Tata Insani Muti sebagai pelaksana konsorsium dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Namun ternyata biaya yang diperlukan melebihi kesanggupan konsorsium. Sebab selain biaya penyelenggaraan SEA Games juga diperlukan biaya pembinaan atlet.

Karena tidak punya budget SEA Games dalam APBN maka negara melalui Setneg mengambil pinjaman dari dana reboisasi KLH.

Setneg memberikan pinjaman kepada Konsorsium swasta mitra penyelenggara SEA Games XIX 1997, dengan jangka waktu 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998 dengan konsensus Presiden dengan konsorsium.

Apabila hasil audit melebihi Rp 70 Miliar maka dana pinjaman tersebut akan dikonversi menjadi Bantuan Presiden (Banpres) SEA Games XIX karena event ini adalah kepentingan dan hajat Negara.

Namun yang terjadi, 20 Mei 1998 Presiden Soeharto mundur dari RI I. Perubahan situasi politik nasional ini sangat mempengaruhi mekanisme yang ada.
Sehingga ditahun 1998 dilakukan audit dengan hasilnua biaya SEA Games yang dikeluarkan konsorsium sebesar Rp 156 Miliar.

Biaya yang dikeluarkan konsorsium ini sudah dilaporkan kepada Menpora, Mensetneg dan KONI.
Namun laporan ini tidak direspon hingga pada rapat dengan komisi VII DRR RI tahun 1999.
Secara kedudukan hukum tegas Hardjuno, Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games bukanlah badan hukum.

"PT Pelaksana KMP lah yang secara hukum memiliki kedudukan hukum, dalam hal ini PTTata Insani Mukti," terangnya.

Terkait gugatan TUN aquo, sebagai pribadi Bambang Trihatmodjo keberatan jika dianggap bertanggung jawab atas hubungan hukum secara langsung antara konsorsium dengan negara. Jika itu dianggap merupakan kewajiban maka hal tersebut adalah kewajiban PT. Tata Insani Mukti sebagai subyek hukum.

Bahkan kata Hardjuno, Bambang Trihatmodjo juga telah menuntut PT. Tata Insani Mukti. Bahkan putusannya telah inkrach di PN Jakarta Selatan.

Karena uang pribadi Bambang Triharmodjo banyak dipakai sehingga layak meminta pertanggungung jawaban atas penggunaan dana Rp 156 Miliar yang digunakan Konsorsium untuk pelaksanaan Sea Games XIX 1997.

"Jadi, persoalan ini harus secara komprehensif yuridis, politis, sosiologis historis ditelaah dan dikaji kembali. Mengingat SEA Games XIX adalah kepentingan dan hajat negara dan Indonesia menjadi juara umum," tegasnya.

SEA Games XIX ini sangat istimewa jika dibandingkan dengan SEA Games lainnya.
Justru negara awalnya tidak mengeluarkan dana APBN malah dicarikan dana oleh konsorsium untuk pelaksanaannya.

"Coba di bandingkan dengan SEA Games 2011. Sumber pendanaan dari APBN. Kalau dibandingkan secara proporsional, besaran dana SEA Games 2011 ini sangatlah besar dibandingkan dengan SEA Games XIX lalu," pungkasnya.(tsn/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bambang Trihatmodjo
 
  Kuasa Hukum: Utang Kasus SEA Games XIX 1997 Bukan Tanggung Jawab Bambang Trihatmodjo
  Kasus Dana Sea Games 1997, Pemegang Saham PT TIM Bukan Bambang Trihatmodjo, Tapi Enggartiasto Lukito
  Jadi Pengacara Bambang Trihatmodjo, Busyro Muqoddas: Saya Menjunjung Tinggi Prinsip Kesetaraan di Depan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2