Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Praperadilan
Kuasa Hukum Nazaruddin Bacakan Permohonan Praperadilan
Monday 07 Nov 2011 15:41:17
 

Alfian Bondjol (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan M Nazaruddin terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan barang-barang, kembali digelar. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11), pihak pemohon menyampaikan isi permohonannya itu.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Dimyati itu, kuasa hukum Nazaruddin, Alfian Bondjol menyatakan bahwa proses penyitaan tas hitam milik kliennya itu tidak sah. Penyitaan ini juga sebagai bentuk pelanggaran KUHAP, dimana kliennya yang bermaksud untuk menitipkan tasnya kepada mantan Dubes RI untuk Kolombia, Michael Manufandu. Namun, tas itu justru diberikan ke pihak ketiga, yakni KPK.

Padahal, ungkap Afrian, Nazaruddin tidak mengizinkan pemberian tas hitam tersebut kepada pihak lain. Bahkan, Nazaruddin tidak mengetahui tasnya telah diberikan kepada pihak lain. Penyitaan yang dilakukan pihak termohon (KPK) tidak sah, karena dilakukan bukan dari pemiliknya.

Tak hanya itu, tindakan Michael Manufandu tersebut dapat dikategorikan kepada tindakan pencurian barang milik orang lain, karena ia bukanlah seorang penyidik. Barang bukti yang tidak sah penyitaannya,juga dibuka di hadapan publik di Kantor KPK pada tanggal 14 Agustus 2011 yang ternyata barang-barang dalam tas hitam telah dibungkus plastik dan tidak disaksikan kliennya.

Saat dibuka dihadapan publik, tas hitam milik Nazaruddin berisi satu tas hitam merk Dunhill, dua unit Blackberry, satu unit ponsel Nokia tipe C5, satu ponsel Nokia tipe E7, satu unit Flashdisk merk Vaio, satu jam tangan merek Patek Phillipe, satu lembar tiket dari Cartagena ke Bogota, uang dolar AS yang total berjumlah 20.000 dan satu buah dompet merk LV.

Padahal, kata Afrian, ada barang-barang lainnya yang juga terdapat didalam tas kliennya. Tapi barang itu tidak diperlihatkan, seperti satu buah compact disk berisi cd berisi rekaman CCTV rumah pemohon, dua buah flash disk, empat lembar prin out keuangan Partai Demokrat yang berhubungan dengan kongres Bandung. Perbuatan pihak termohon itu dianggap melanggar pasal 38, 39, 128, 129, 130 KUHAP.

Sudah Sah
KPK pun langsung menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan itu. Dalam jawabanya itu, KPK menilai penyitaan atas barang-barang milik mantan bendahara umum Partai Demokrat itu sudah sah.

"Penyitaan yang dilakukan Termohon adalah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Termohon tidak melakukan penyitaan dari Pemohon tapi melakukan penyitaan dari orang yang menguasai benda yang dapat disita, dalam perkara a quo dari Duta Besar Republik Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu, " ucap kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang.

KPK juga membantah dalam melakukan penyitaan, penyidiknya telah melanggar KUHAP sebagaimana permohonan Nazaruddin. Pasalnya tata cara penyitaan yang berlaku bagi KPK yakni sesuai Pasal 47 UU Nomor 30 Tahun 2002, bukan berdasar KUHAP.

"Penyidik melakukan penyitaan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Penyidik yang melakukan penyitaan adalah penyidik yang berwenang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Dik-21/01/VI/2001 tanggal 30 Juni 2001 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita-16/01/VII/2011 tanggal 01 Juli 2011," jelas staf Biro Hukum KPK ini.

Tak hanya itu, barang-barang milik Nazaruddin yang disita penyidik KPK juga sudah dikuasai terlebih dahulu oleh Michael Manufandu. "Selain itu berita acara penyitaan tersebut juga disaksikan oleh dua orang saksi yakni Johannes Subagia Made dan Janjan Achnihadian dari Kedubes RI untuk Kolombia," tandasnya.(dbs/bie)




 
   Berita Terkait > Praperadilan
 
  Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
  Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
  Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
  Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
  Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2