JAKARTA, Berita HUKUM - Kubu pasangan capres dan cawapres, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), heran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak memproses laporan dugaan pelanggaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Salah satu laporan yang dilayangkan kubu AMIN yakni saat Gibran hadir dalam Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang dihadiri delapan organisasi perangkat desa pada 19 November 2023.
"Persoalannya, Bawaslu RI tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan alasan kurangnya bukti materil. Padahal laporan telah disertai bukti yang lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media massa nasional," kata Ketua Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN Ari Yusuf Amir di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Menurut Ari, Gibran diduga melanggar administrasi pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Serta, praktik politik uang karena ada pembagian uang transpor.
Ari menuturkan Bawaslu DKI Jakarta sudah memproses dugaan pelanggaran. Sedangkan, Gibran tidak diberikan sanksi dari Bawaslu RI.
"Berbeda sikap dengan Bawaslu RI, Bawaslu DKI memproses dugaan pelanggaran ini, dan menyatakan bahwa aparatur desa yang hadir dalam forum tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dilakukan teguran. Akan tetapi Gibran tidak diberikan sanksi," jelas Ari.
Selain itu, Gibran diduga melakukan pelanggaran karena kampanye di area hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) di Jalan MH Thamrin, 3 Desember 2023. Sementara, terdapat aturan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 yang melarang kegiatan politik saat CFD.
Kubu AMIN juga melaporkan Gibran karena kampanye di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Minggu, 10 Desember 2023. Gibran menyampaikan visi dan misi di hadapan para santri.
Ari menuturkan kegiatan tersebut melanggar Pasal 15 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang intinya setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Lalu, melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang mengatur larangan kampanye di tempat pendidikan dengan membawa atribut kampanye.
"Sejauh ini belum ada tindak lanjut Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran ini," ucap Ari.
Ari membandingkan dengan laporan terhadap Muhaimin Iskandar yang cepat diproses Bawaslu. Yakni, soal pantun Cak Imin ketika pengundian nomor urut meskipun telah diputuskan tidak ada pelanggaran.
"Mengapa Bawaslu memproses laporan tersebut yang nyata-nyata bukanlah sebuah pelanggaran dengan mengacu pada UU Pemilu dan PKPU 15/2023. Selain itu laporan ini hanya disertai satu bukti video dan satu saksi yang bukan saksi fakta tetapi justru segera diproses," ucap Ari.(ADN/medcom/bh/sya) |