Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Hakim
Kumpulkan Bukti, KY Investigasi Hakim yang Diduga Miliki Bisnis Hiburan
Saturday 25 May 2013 10:19:32
 

Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial tengah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial YUK. Hakim YUK dilaporkan lantaran diduga terlibat di dalam bisnis hiburan malam di Bali. Seorang hakim tidak diperkenankan untuk memiliki berbisnis karena bersikap tidak profesional.

Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar mengungkapkan saat ini Komisi Yudisial sedang melakukan investigasi atas laporan tersebut. "Sedang ditindaklanjuti. Sekarang masih diinvestigasi oleh tim KY," kata Asep Rahmat Fajar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/5).

Asep menjelaskan investigasi dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti dan data untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Sehingga, lanjutnya, jika ditemukan ada dugaan kuat terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku, hakim Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan terhadap hakim YUK guna dilakukan pemeriksaan.

"Investigasi ini dalam rangka mengumpulkan bukti dan data untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Apabila nanti ditemukan ada dugaan kuat, sesuai SOP KY baru akan dilakukan pemeriksaan kepada hakim terlapornya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan YUK dilaporkan ke Komisi Yudisial lantaran diduga terlibat di dalam bisnis hiburan malam di Kuta Bali. Dugaan keterlibatan bisnis itu muncul saat Hakim YUK menjadi saksi dalam persidangan perkara perdata dengan tergugat pemilik Sky Garden Sean Brian McAloney dan PT ESC Urban Food Station karena belum dibayar atas kerja mendesain seluruh konsep kafe itu dalam kurun 2005-2007. Dalam persidangan itu, Hakim YUK mengaku dirinya ikut membantu dalam menjanlan roda bisnis klub malam Sky Garden.(kus/ky/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2