Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Kurir Pembawa Shabu-Shabu Dituntut 18 Tahun Penjara
Wednesday 17 Apr 2013 01:07:54
 

Pengadilan Negeri Cirebon.(Foto: Ist)
 
CIREBON, Berita HUKUM - Tiga terdakwa kurir pembawa shabu-shabu seberat 6,6 kg dituntut 18 tahun penjara dan 15 tahun penjara, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (16/4).

Ketiga terdakwa disidangkan dalam tiga berkas perkara terpisah, dengan tiga jaksa penuntut umum yang berbeda.

Selain tuntutan penjara, tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut ketiganya membayar denda masing-masing Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Joni Wardi warga Pekanbaru dan Ihwan Mustofa warga Cirebon, dituntut 18 tahun, Alan Edi Priyono dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU Sukarwani Winarti, Mustika dan Budi, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 114 (2) juncto pasal 132 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi termasuk dua orang saksi dari BNN, dan barang bukti, terdakwa Ihwan Mustofa, terbukti melanggar pasal 114 (2) juncto pasal 132 (1) UU 35/2009," kata Jaksa Budi.

Menurut Jaksa Mustika, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak mental generasi muda. Terdakwa juga tidak kooperatif selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditahan.

Perkara yang melibatkan ketiganya bermula saat terdakwa Joni yang tengah berada di Pekanbaru mendapat telepon dari terdakwa Ihwan, yang meminta tolong untuk membawakan dua tas hitam ke Cirebon pada 30 Oktober 2012 lalu.

Sidang akan dilanjutkan Senin (22/4) pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum. Menurut penasihat hukum Faozan, ketiga kliennya hanyalah orang-orang yang dikorbankan.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2