CIREBON, Berita HUKUM - Tiga terdakwa kurir pembawa shabu-shabu seberat 6,6 kg dituntut 18 tahun penjara dan 15 tahun penjara, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (16/4).
Ketiga terdakwa disidangkan dalam tiga berkas perkara terpisah, dengan tiga jaksa penuntut umum yang berbeda.
Selain tuntutan penjara, tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut ketiganya membayar denda masing-masing Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Joni Wardi warga Pekanbaru dan Ihwan Mustofa warga Cirebon, dituntut 18 tahun, Alan Edi Priyono dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU Sukarwani Winarti, Mustika dan Budi, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 114 (2) juncto pasal 132 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi termasuk dua orang saksi dari BNN, dan barang bukti, terdakwa Ihwan Mustofa, terbukti melanggar pasal 114 (2) juncto pasal 132 (1) UU 35/2009," kata Jaksa Budi.
Menurut Jaksa Mustika, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak mental generasi muda. Terdakwa juga tidak kooperatif selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditahan.
Perkara yang melibatkan ketiganya bermula saat terdakwa Joni yang tengah berada di Pekanbaru mendapat telepon dari terdakwa Ihwan, yang meminta tolong untuk membawakan dua tas hitam ke Cirebon pada 30 Oktober 2012 lalu.
Sidang akan dilanjutkan Senin (22/4) pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum. Menurut penasihat hukum Faozan, ketiga kliennya hanyalah orang-orang yang dikorbankan.(sm/kjs/bhc/rby) |