MEDAN, Berita HUKUM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan protes keras atas pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian di Pengadilan Negeri Medan saat persidangan Rahudman Harahap berlangsung. Protes itu akibat dari pihak kepolisian melarang masuk para advokat untuk melakukan persidangan sehingga banyak jadwal persidangan tertunda bahkan ada yang batal.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, M Khaidir, Selasa (14/5) mengatakan pihak kepolisian telah melakukan pelanggaran atas kepentingan umum apalagi alasannya hanya untuk kepentingan seseorang. Kata Khaidir, untuk itu pihaknya akan menyurati dan melakukan protes keras terhadap apa yang dilakukan polisi terlebih pemagaran kawat berduri disekitar Pengadilan Medan seakan-akan menyatakan Rahudman Harahap adalah teroris.
"Pihak kepolisian dalam hal ini harus bertindak lebih arif dan bijaksana, nah LBH dalam hal ini akan coba menyurati melakukan protes keras terhadap kepolisian, apalagi kita lihat contohnya melakukan pagar kawat lagi, seakan-akan si Rahudman ini macam teroris yang takut lari, nah inikan sudah jelas melanggar kepentingan umum atau orang banyak,"ujar Khaidir.
Khaidir berharap untuk persidangan Rahudman kedepannya tidak terjadi lagi bentuk pengamanan yang berlebihan seperti itu serta para PNS juga tidak bolos saat jam kerja hanya untuk melihat persidangan Walikota Medan itu.
Rahudman Harahap selaku Walikota Medan, jadi terdakwa akibat terjerat kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) sebesar Rp 1,5 Milyar yang berasal dari APBD 2005, saat dirinya menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan.
Puluhan Advokat telah dilarang masuk mulai dari pintu gerbang pagar PN Medan.(bhc/and) |