Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
LBH Medan
LBH Medan: Pengamanan Sidang Rahudman Langgar Kepentingan Umum
Tuesday 14 May 2013 16:14:16
 

kepolisian melarang masuk para Advokat untuk melakukan Persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan protes keras atas pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian di Pengadilan Negeri Medan saat persidangan Rahudman Harahap berlangsung. Protes itu akibat dari pihak kepolisian melarang masuk para advokat untuk melakukan persidangan sehingga banyak jadwal persidangan tertunda bahkan ada yang batal.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, M Khaidir, Selasa (14/5) mengatakan pihak kepolisian telah melakukan pelanggaran atas kepentingan umum apalagi alasannya hanya untuk kepentingan seseorang. Kata Khaidir, untuk itu pihaknya akan menyurati dan melakukan protes keras terhadap apa yang dilakukan polisi terlebih pemagaran kawat berduri disekitar Pengadilan Medan seakan-akan menyatakan Rahudman Harahap adalah teroris.

"Pihak kepolisian dalam hal ini harus bertindak lebih arif dan bijaksana, nah LBH dalam hal ini akan coba menyurati melakukan protes keras terhadap kepolisian, apalagi kita lihat contohnya melakukan pagar kawat lagi, seakan-akan si Rahudman ini macam teroris yang takut lari, nah inikan sudah jelas melanggar kepentingan umum atau orang banyak,"ujar Khaidir.

Khaidir berharap untuk persidangan Rahudman kedepannya tidak terjadi lagi bentuk pengamanan yang berlebihan seperti itu serta para PNS juga tidak bolos saat jam kerja hanya untuk melihat persidangan Walikota Medan itu.
Rahudman Harahap selaku Walikota Medan, jadi terdakwa akibat terjerat kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) sebesar Rp 1,5 Milyar yang berasal dari APBD 2005, saat dirinya menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan.

Puluhan Advokat telah dilarang masuk mulai dari pintu gerbang pagar PN Medan.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > LBH Medan
 
  LBH Medan: 'Hak Interpelasi Sudah Tepat dan Sesuai dengan Mekanisme Hukum'
  LBH Medan Unjukrasa Mengutuk Sikap Arogansi Polri Terkait Penahanan BW
  LBH Medan Minta Kejatisu Serius Usut Walikota Sibolga
  LBH Medan Minta Anggota DPRD Sergei yang Bersetubuh dengan ABG di Pecat
  LBH Medan Nilai Klarifikasi Usia Bocah DYS Tindakan Pengaburan Fakta
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2