Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
LBH Medan
LBH Medan: Turunnya KPK di Sumut Bentuk Kelemahan Kejatisu dan Poldasu
Friday 17 May 2013 14:25:57
 

Logo LBH Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai lembaga penegak hukum di Sumut lemah dalam memberantas korupsi di Sumut. Hal itu terbukti berhasilnya tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap tangan sejumlah pihak yang tengah melakukan transaksi beberapa kasus korupsi. Salah satunya penangkapan Bupati Madina Hidayat Batubara di Medan beberapa waktu silam.

"Disini kami bisa menyimpulkan bahwa tim penyidik dari Kejatisu dan Poldasu lemah dalam memberantas korupsi di Sumut. KPK saja bisa menangkap tangan para pelaku padahal kantor mereka di Jakarta. Sedangkan penyidik disini melempem," ucap Wakil Direktur LBH M Khaidir F Harahap SH yang didampingi Wiliam A Zai SH selaku staf divisi Tipikor di Kantor LBH di Jalan Hindu Medan, Kamis (16/5).

Lebih lanjut Khaidir juga mengkritisi kinerja para petugas intelijen di Kejatisu dan di Poldasu yang diduga hanya menghabiskan anggaran dan tidak bermanfaat dalam mengemban tugasnya."padahal Poldasu dan Kejaksaan memiliki tim Inteljen yang membawahi para intel yang telah dilatih dan ditugaskan untuk mengintai para pelaku korupsi, namun hal ini diluar dugaan ternyata intel-intel tersebut tidak bekerja dengan baik padahal anggaran untuk itu telah disediakan oleh Negara," pungkasnya.

Khaidir menambahkan penangkapan yang dilakukan KPK juga mengisyaratkan bahwa di Sumut masih banyak pejabat belum memahami tujuan yang sebenarnya menjadi seorang pejabat yang nota bene sebagai pelayan masyarakat. "Mereka cenderung memanfaatkan kekuasaan yang dipercayakan oleh rakyat sehinga akhirnya terjerat dengan ulahnya sendiri," terangnya kembali.

Terlepas hal tersebut, LBH meminta pada Kajagung dan Kapolri agar terus melakukan koreksi terhadap kinerja Poldasu dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar lebih cekatan dalam mengendus dan memberantas tindak pidana korupsi di Sumatera Utara, dan juga mengevaluasi kinerja tim intelijen dari masing-masing institusi dengan tujuan agar penyidik-penyidik tersebut bisa mengawasi dan menangkap dengan cepat pelaku dugaan tindak pidana korupsi supaya tidak didahului oleh KPK.

Sementara beredar info yang menyatakan hingga saat ini penyidik KPK yang berjumlah sekitar 23 petugas hingga kini masih berada di Medan. Ke 23 petugas tersebut di bagi dalam tiga tim. Kehadiran petugas KPK tersebut masih simpang siur. Diduga mereka sedang melakukan pengembangan atas tertangkapnya Bupati Madina karena diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 Milyar.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > LBH Medan
 
  LBH Medan: 'Hak Interpelasi Sudah Tepat dan Sesuai dengan Mekanisme Hukum'
  LBH Medan Unjukrasa Mengutuk Sikap Arogansi Polri Terkait Penahanan BW
  LBH Medan Minta Kejatisu Serius Usut Walikota Sibolga
  LBH Medan Minta Anggota DPRD Sergei yang Bersetubuh dengan ABG di Pecat
  LBH Medan Nilai Klarifikasi Usia Bocah DYS Tindakan Pengaburan Fakta
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2