Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
LBH Medan
LBH Medan Minta Anggota DPRD Sergei yang Bersetubuh dengan ABG di Pecat
Saturday 03 Aug 2013 00:08:12
 

Logo LBH Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN- Berita HUKUM - Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Selain itu anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, oleh karena itu anak harus dilindungi dari perilaku yang jahat dan yang merusak masa depan anak itu sendiri.

Kasus Anggota DPRD Serdang Bedagai Berinisial SU Digrebek bersama Gadis Dibawah Umur berinisial RA (16) tahun di salah satu hotel di Kota Medan, Kamis (01/8) Hal ini merupakan potret buruk dan semakin tercorengnya lembaga perwakilan rakyat akibat ulah segelintir oknum anggota DPRD khususnya DPRD Serdang Bedagai. Mereka lupa kalau masyarakat itu sendirilah yang menjadikan mereka terhormat, namun alangkah bejat dan jahatnya ketika sang wakil rakyat yang (katanya) terhormat melakukan sikap yang memalukan dan jauh dari norma-norma yang hidup dalam masyarakat.

"LBH Medan sangat mengutuk keras atas tindakan dan perilaku SU tersebut. Selaku anggota Dewan harusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi anak khususnya anak dibawa umur, bukan malah berduaan di kamar hotel. Kalau masyarakat melihat dua orang berlainan jenis berada dalam satu kamar tentu wajib dipertanyakan sehingga kita menduga mereka melakukan hal-hal yang tidak senonoh, sehinga kuat dugaan bahwa SU mencabuli RA dan tidak tertutup kemungkinan terlibat dalam kejahatan traffiking sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 207 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, namun penyidikan kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik Polda Sumut, kami dukung penyidik bekerja agar prosesnya berjalan lancar," ujar William A. Zai, SH Staf Divisi Perempuan dan Anak, Juma'at (02/8).

Kita juga perlu mengingat bahwa sejak beberapa tahun yang lalu Pemerintah Indonesia telah mengupayakan perlindungan yang maksimal terhadap anak, itu sebabnya Presiden SBY membentuk Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan tujuan setiap anak Indonesia bebas dari upaya-upaya diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.


Dalam hal ini jika nanti dalam penyidikan di Polda Sumut SU terbukti telah melakukan pencabulan terhadap RA maka SU akan dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun, Jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi : ”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”, jo Pasal 82 yang berbunyi : ”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”

Berdasarkan hal tersebut diatas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap pegakan hukum dan hak-hak anak dengan ini meminta kepada:

Ketua dan Badan Kehormatan DPRD Serdang Bedagai untuk segera memberhentikan SU dari anggota DPRD Serdang Bedagai agar tidak terulang kembali perilaku-perilaku menyimpang yang dapat merusak citra DPRD Serdang Bedagai;

Penyidik Unit II Subdit IV/Renakta Kepolisan Daerah Sumatera untuk melakukan tindakan tegas dengan mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan proses hukum terhadap SU sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(rls/bhc/put)




 
   Berita Terkait > LBH Medan
 
  LBH Medan: 'Hak Interpelasi Sudah Tepat dan Sesuai dengan Mekanisme Hukum'
  LBH Medan Unjukrasa Mengutuk Sikap Arogansi Polri Terkait Penahanan BW
  LBH Medan Minta Kejatisu Serius Usut Walikota Sibolga
  LBH Medan Minta Anggota DPRD Sergei yang Bersetubuh dengan ABG di Pecat
  LBH Medan Nilai Klarifikasi Usia Bocah DYS Tindakan Pengaburan Fakta
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2