MEDAN, Berita HUKUM - Beberapa putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dinilai jauh dari rasa keadilan, bahkan terkadang sangat kontroversial sehingga masyarakat pencari keadilan mulai tidak percaya akan kinerja para Hakim tersebut.
Pembahasan tentang masalah ini dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dalam acara Diskusi Publik yang bertemakan "Tela'ah Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Medan Yang Tidak Berkeadilan" di kantor LBH Medan, Jalan Hindu Medan, Selasa (19/3) kemarin.
"Kita lihat putusan Hakim dalam perkara pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal yang divonis bebas oleh PN Medan tahun 2006, dan kemudian dinyatakan buron karena merugikan Negara hingga Rp 227 Triliun akibat kerusakan hutan tersebut. Ini kan sangat kontroversial," ujar Syah Rijal Munthe SH didampingi, Wakil Direktur LBH Medan, M Khaidir Harahap SH.
Ditambahkan Rijal, adanya putusan Hakim terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2010 dengan terdakwa Usanudin.
"Banyak lagi putusan-putusan yang kita lihat janggal seperti dana Bansos juga tahun 2011 dengan terdakwa Aminuddin, Subandi, Syawaluddin, putusan mereka yang ringan karena dengan alasan kooperatis dan telah mengembalikan uang negara, mereka diputus ringan," terangnya.
Selain itu ada juga sidang yang sering digelar malam hari, seperti terdakwa Kardius yang dituntut Jaksa Penuntut Umum 7 tahun 6 Bulan Penjara, tetapi ketika divonis Majelis Hakim hanya 2 tahun 6 bulan penjara.
"Ini kan sangat aneh dengan putusan tersebut. Tidak hanya itu, keputusan menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Faisal dan Elvian terdakwa kasus korupsi dinas PU Deliserdang sangat dipertanyakan," sambung Khaidir.
Maka dari itu mereka meminta Komisi Yudisial sebagai lembaga Negara independen untuk mengontrol kinerja dan kualitas Hakim, walaupun telah mendapat dukungan dan kepercayaan masyarakat.(bhc/and)
|