JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan 5 Kementerian menyepakati kerjasama pemanfaatan e-katalog sektoral dalam proses pengadaan barang/jasa. Kesepakatan bersama itu dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Kepala LKPP dan 5 Kementerian, bertempat di kantor LKPP RI, kawasan Episentrum, Kuningan, Jakarta, Jum'at (15/2).
5 kementerian yang sepakat dan disebut sebagai institusi negara memiliki anggaran besar tersebut yakni, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pertanian.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh pejabat dari masing-masing Kementerian, yaitu Menteri Perhubungan Budi Karya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Sekjen Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang, dan perwakilan Kementerian PUPR Hamidah. Dan turut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, serta para tamu undangan.
Terimplementasinya e-katalog sektoral di 5 kementerian itu menjadi ukuran keberhasilan aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) periode 2019-2020 seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh KPK, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Staf Kepresidenan, pada Desember 2018 lalu.
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan, penandatanganan nota kerjasama ini sebagai komitmen LKPP dalam mendukung terciptanya ekosistem pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel.
"Ini salah satu wujud komitmen kami yaitu menjalin sinergi dengan berbagai kategori dan membangun sistem pengadaan elektronik berbasis katalog elektronik (e-katalog)," kata Roni dalam sambutannya.
Roni Dwi menuturkan, komitmen tersebut sesuai Pasal 72 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Selain itu, kerjasama ini juga menjadi bagian dari peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa.
Ditempat sama, Roni Dwi menjelaskan bahwa untuk pengelolaan e-katalog sektoral akan diserahkan kepada masing-masing kementerian, sedangkan e-katalog daerah dipercayakan ke pemerintah daerah.
"Ini juga untuk melihat kembali bagaimana proses dan aturan turunan yang disusun pemerintah dan dikelola oleh kementerian atau lembaga sebagai instrumen efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," lugasnya.(bh/amp) |