Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh Timur
LOGICA2 Konsultasikan Impian Warga Aceh Timur
Wednesday 09 Oct 2013 21:47:32
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - LOGICA2 AustralianAID memfasilitasi pertemuan puluhan Tokoh masyarakat dengan pihak Puskesmas Perkebunan Inti, tepatnya di aula Puskesmas, Indra Makmur, Aceh Timur.

Acara tersebut bertujuan untuk menyampaikan keluhan atau masalah yang berhubungan dengan kesehatan, serta menawarkan solusi-solusi untuk perbaikan pelayanan Puskesmas selama ini supaya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan tema; "Konsultasi Impian Warga".

Kegiatan itu dihadiri oleh tokoh masyarakat, komite kesehatan, kader Posyandu dan perangkat-perangkat kampong yang ada di kecamatan Indra Makmur.

Kepala Puskesmas Perkebunan Inti, Ibrahim S.Kep menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan, karena sangat bermanfaat bagi masyarakat, serta perbaikan pelayanan Puskesmas kedepan.

"Ini merupakan pertemuan yang luar biasa," ujarnya.

Karena warga dengan leluasa dapat mengungkapkan perasaannya, perihal kondisi kesehatan di masyarakat, serta baik tidaknya pelayanan yang diberikan selama ini. Dengan demikian secara bersama-sama merumuskan skala pioritas harapan masyarakat yang dituangkan dalam rekomendasi bersama untuk langkah aksi, unit pelayanan kedepan.

"Kami sangat berterimakasih kepada LOGICA2 yang memfasilitasi pertemuan ini," ucapnya.

Fasilitator LOGICA2 Kecamatan Indra Makmur, Hawin Halaina menyebutkan, kegiatan Konsultasi Impian Warga ini juga sedang berlangsung di 23 Kecamatan dampingan LOGICA2 di Aceh Timur, dengan konsentrasi di 20 unit Puskesmas dan 25 unit sekolah dampingan dan P2TP2A.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bekerjasama dengan LOGICA2 (Local Governance Innovation for Communities in Aceh) telah melakukan kegiatan pendampingan masyarakat, termasuk salah satunya adalah pemetaan masalah kelompok marginal dan masyarakat umum terkait dengan keluhan layanan dibidang pelayanan pendidikan dasar/pelayanan kesehatan, serta di bidang lainnya untuk terwujudnya pelayanan bermutu di setiap unit pelayanan pemerintah, di kabupaten Aceh Timur.

Hal itu sesuai dengan misi Bupati Aceh Timur yang termuat dalam point nomor 7 yaitu: Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang kesehatan, pendidikan dan sosial dasar lainnya dengan memanfaatkan IPTEK, demikian melalui rilisnya, Rabu (9/10).(rls/bhc/sul).



 
   Berita Terkait > Aceh Timur
 
  Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
  Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
  Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
  KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
  LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2