MEDAN, Berita HUKUM - Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di harapkan agar lebih adil dalam menetapkan siapa yang sepantasnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada kasus kredit bermasalah di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Pemuda Medan. Sehingga dengan terkuaknya tabir tersebut Majelis Hakim dapat dengan adil memberikan keputusan bahwa yang salah dihukum, dan jika tidak bersalah harus dibebaskan.
Terlepas dari telah dibacakannya jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi keberatan penasehat hukum para terdakwa pada persidangan minggu lalu. Siapa yang menikmati aliran dana kredit sebesar Rp 129 Miliar yang dikucurkan BNI kepada Boy Hermansyah dan dinyatakan ada kerugian negara senilai Rp. 117 Milyar menjadi hal terpenting untuk ditelusuri. Sehingga terungkap dalang dari semua perkara ini dan paling penting kerugian negara dapat dikembalikan jika memang ada seperti yang diperhitungkan oleh BPKP.
Ketua Pemantau Tingkat Wilayah Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan ( LP3 )- NKRI, Sudhiarto dalam menanggapi hal ini menemukan adanya ketidak adilan yang dilakukan Kejatisu dalam menetapkan tersangka pada kasus ini jika dilihat dari kacamata siapa penikmat kerugian negara tersebut. Menurutnya kuat dugaan kalau pihak Kejatisu dalam menetapkan tersangka masih melihat dari ada tidaknya keuntungan yang didapatkan.
"Kami LP3-NKRI telah lama memantau kasus ini dan kuat dugaan Kejatisu dalam menetapkan tersangka masih melihat sisi untung tidaknya sehingga menciderai rasa keadilan bagi yang telah menjadi tersangka bahkan terdakwa,"ujar Sudhiarto pada wartawan, Minggu (9/12).
Lanjut Sudhiarto, temuan ketidak adilan yang LP3 NKRI dapati adalah dengan tidak ditetapkannya Dirut PT Atakana Company, Muhammad Abdul Karim (M. Aka) sebagai tersangka.
Padahal menurut Sudhiarto, sebagai pelapor kasus ini M Aka diduga adalah orang yang paling menikmati dan diuntungkan dari adanya perkara kredit bermasalah di BNI.
"Dalam kasus ini ada maling teriak maling, sebelum kesalahan perbuatannya diketahui orang banyak maka ia dulu yang berkoar melaporkan orang lain dengan melibatkan orang tersebut ke arena panggung sandiwaranya,"ucap Sudhiarto.
Alasan Sudhiarto menyatakan hal tersebut berdasarkan atas dana pinjaman Rp. 129 Milyar yang dikucurkan oleh BNI ke Boy Hermansyah (BH) dimana sekira hampir Rp 61 Milyarnya mengalir untuk menutupi kredit macat PT Atakana Company.
"Nah pada fakta ini jelas terpampangkan, kemana aliran dana 129 miliar itu ya ke M Aka lah, ga tanggung-tanggung lebih dari 61 milyar lo,"ungkapnya.
Jadi, sambungnya sah-sah saja bila M Aka sebagai yang diuntungkan dalam perkara ini masuk dalam jeratan hukum jika penegak hukum jeli dalam menyatakan kasus ini murni pidana korupsi karena unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain ada dalam mengalirnya dana tersebut.
Temuan lain yang dilakukan oleh LP3-NKRI adalah hingga saat ini hasil panen sawit pada perkebunan SHGU No.102 seluas 3.455 Ha yang katanya telah disita pihak Polda Aceh karena menjadi dasar masalah dalam kasus ini, diduga kuat masih dinikmati oleh M Aka. Padahal jika dikalkulasikan tiap 1 Hektarnya lahan tersebut menghasilkan Rp. 1 juta/bulan maka 3.455 Ha akan menghasilkan uang sebesar Rp. 3,455 Milyar/bulannya.
Artinya selama 22 bulan dari maret 2011 hingga saat ini, M Aka telah menikmati sekira Rp. 76 Milyar.
Kemudian bila dikalkulasikan lagi atas telah ditutupinya kredit macat PT Atakana Company sejumlah Rp. 61 Milyar yang sumber uangnya jelas dari hasil pinjaman kredit BH di BNI ditambah hasil kebun selama ini sejumlah Rp. 76 Milyar, maka M Aka telah menikmati hasil dari kasus ini sebesar Rp. 137 Milyar.
"Itukan jumlah yang fantastis, kemana itu semua? pihak aparat hukum sebenarnya tau, tapi mengapa uang sebesar ini dibiarkan saja? apakah pihak-pihak pendukung M Aka ikut panen juga dari hasil panen kebun sawit tersebut? Ini jelas-jelas adalah korupsi, dan mengapa tidak diusut?,"keluh Sudhiarto.
Jadi menurut Sudhiarto sangat aneh bila kejaksaan hanya meributkan masalah kesalahan dalam proses pencairan kredit yang membawa para pegawai BNI harus jadi terdakwa, tanpa memperdulikan kegiatan M Aka sebagai penikmat uang tersebut.
"Ada apa dibalik ini semua, kuat dugaan si M Aka kongkalikong dengan pihak-pihak yang merasa lah, untuk saling mendapatkan keuntungan," tegas Sudhiarto.
Kalaupun menyangkut bermasalahnya proses jual beli kepemilikan usaha atas lahan yang menjadi objek seluas 3455 Ha berada di Aceh antara Boy dengan M AK , menurut Sudhiarto itukan masalah perdata. Dan proses perdatanya saat ini sudah mencapai tingkat Mahkamah Agung setelah Boy menang pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Aceh.
Terakhir Sudhiarto meminta agar pihak Kejatisu sebagai yang menangani perkara ini lebih adil dalam menetapkan tersangka. Jika memang si M Aka menikmati uang kerugian negara yang mudah dibuktikan dari aliran kerugian dana tersebut, maka pihak Kejatisu harus menetapkannya sebagai tersangka. Bukan hanya melihat pada kesalahan dari proses di kucurkannya dana tersebut yang membuat para pegawai BNI jadi terdakwa tapi lebih dari itu penyelamatan uang negara yang saat ini dinikmati oleh M Aka itu lebih penting. Juga hakim yang akan memutuskan masalah ini agar lebih mengetahui siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab dan memberikan keputusan yang arif, adil dan bijaksana. (bhc/and) |