Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

LPSK Beri Perlindungan Pelapor Kasus Pencurian Pulsa
Tuesday 22 Nov 2011 23:51:38
 

Unjuk rasa menuntut pengusutan kasus pencurian pulsa dan dikembalikan pulsa yang telah dicuri (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan hukum terhadap pelapor kasus pencurian pulsa, Hendry Kurniawan. Namun, saksi pelapor ini tidak memberikan perlindungan fisik, karena tidak mendapat ancaman hingga mengalami luka cukup signifikan.

Hal ini diungkapkan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di gedung LPSK, Jakarta, Selasa (22/11). Menurut dia, pemberian bentuk perlindungan itu, karena pasca penganiayaan terhadap Hendry itu, frekuensi ancaman terhadap yang bersangkutan semakin berkurang.

LPSK juga mempertimbangkan, lanjut Semendawai, kalo Hendry ditempatkan di rumah aman, dikhawatirkan akan mengganggu pekerjaannya. “Hasil rapat paripurna memutuskan Hendry tidak diberi perlindungan fisik masuk safe house (rumah aman-red). Perlindungan fisik itu mahal, kami harus selektif memberikannya,” imbuhnya.

Selain memberikan perlindungan hukum bagi Hendry, LPSK juga memberikan perlindungan berupa pemenuhan hak. Perlindungan itu berupa bantuan psikologi untuk memilihkan trauma akibat penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang tak dikenal. “LPSK memberikan bantuan hak, saat pemeriksaan nanti LPSK akan mendampingi, juga pemulihan trauma, dan psikologi,” jelas Semendawai.

Seperti diketahui, Hendry usai melapor pencurian pulsa ke Polda Metro Jaya, dicegak beberapa orang tak dikenal pada awal November lalu. Selain diancam akan dibunuh, pelaku juga sempat menganiaya Hendry dengan mendang kaki hingga tulangnya retak.

Selain meminta perlindungan LPSK, Hendry bersama bersama pengacaranya, David Tobing juga melaporkan ancaman itu kepada Polda Metro Jaya. Sebelumnya, LPSK sudah memberikan perlindungan hukum kepada pada saksi pelapor penyedotan pulsa atas nama M Feri Kuntoro.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2