KAUR, Berita HUKUM - Ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lippan Jaya,:Arjus Purnama, SH mengatakan, dalam rangka peran serta organisasi masyarakat (Ormas) dalam pembangunan dan penegakan hukum, menjadikan dasar pelaporan terkait banyaknya bisnis budidaya tambak udang yang belum memiliki izin (ilegal) tapi sudah beroperasi dalam kegiatan usaha budidaya udang di wilayah kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu.
Arjus mengharapkan ketegasan Kapolres Kaur yang baru dalam penegakkan Hukum, "terkait banyaknya tambak udang yang ilegal di Kaur, menjadikan dasar LSM Lippan Jaya masukkan laporan resmi ke Polres Kaur," ungkap Arjus, Senin (18/2).
Arjus juga menjelaskan bahwa, merujuk pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan, Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
Arjus lalu menguraikan, ada beberapa faktor jenis laporan tambak udang tersebut:
1. Selanjutnya setiap warga Negara berkedudukan dimata Hukum
2. Beberapa waktu yang lalu banyak tambak budang yang elegal telah dilakukan penyegelan oleh tim terpadu Kabupaten Kaur, kini telah beroperasi kembali ,kendati izin usahanya belum mengantongi izin.
3. Merujuk surat peringatan Pemda Kaur Nomo:523/90/B.III/DP/KK/2018 ,dengan teguran bahwa tambak udang yang memiliki SIUP dilarang beroperasi.
4. Sekitar 24 tambak udang yang elegal yang terus ber operasi,dan pihak Polres Kaur sudah lama tidak mengusut kasus pelanggaran tersebut.
5. Sebagai perbandingan laporan ini Saudara .Manaf warga yang terkesan penegakan hukum tidak adil,Desa Gunung Tiga Kecamatan Semidang Gumay ,yang belum melakukan regestrasi usaha galian c di Dinas Satu Pintu ,langsung diproses dan dijatuhi hukuman tetap.
6. Merujuk pasal 22 UU Nomor.32 Tahun 2009, pasal 109 ayat (1) UUPPLH ,terkait kewajiban usaha yang harus memiliki izin.
7. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang tugas Kepolisian RI.
"Dari dasar tersebut, tidak ada alasan Kepolisian Resor Kaur untuk tidak menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran hukum tersebut," ujar Arjus, Senin (18/2).
Bila dalam 30 hari kedepan belum ada tindakan lanjut kongkrit penegakan hukum terkait tambak ilegal di Kaur ini, kita akan lanjutkan ke Polda Bengkulu," pungkas Arjus.
Sementara, Ketua DPRD Kaur Jailani, SIP dan Wakil Ketua DPRD Kaur yakni Darhan, SIP tak mau memberikan komentar saat ditemui diruang kerjanya, untuk menanggapi terkait maraknya tambak udang ilegal yang telah menjamur di Kaur. "Mengingat saat saat ini tahun politik." ujar keduanya secara terpisah kepada wartawan.(bh/aty)
|