Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh Timur
LSM-FPRM Mendesak Penegak Hukum Mengusut Tuntas Oknum Geuchik Ijazah Aspal
Saturday 26 Oct 2013 22:25:44
 

Nasruddin Ketua Lembaga Swadaya Masyaraka (LSM) Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM).(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Swadaya Masyaraka (LSM) Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) mindesak penegak hukum Aceh Timur jangan menutup mata terhadap pelaku atau yang Ikut terlibat dalam pembuatan Ijazal Aspal (asli Tapi palsu) yang di lakukan MYA Oknum Geuchik terpilih Gampong Ulee Blang Kecamatan Julok,kabupaten Aceh Timur.

Panitia Pemilihan Geuchik dan Lembaga Tuha Peut Gampong setempat serta Camat Julok, juga harus di periksa karena diduga ikut terlibat dan tidak berani tegas dalam menjalankan tugas, sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal tersebut di sampaikan Ketua FPRM Nasruddin Sabtu (26/10) Pada awak media, Panitia Pemilihan Geuchik dan Lembaga Tuha Peut Gampong Ulee Blang tidak bersikap netral, malah ikut terlibat dalam upaya membohongi warga, menutup-nutupi tindak pidana yang diperbuat oleh Geuchik terpilih tersebut.

Menurut laporan dari warga dan hasil investigasi FPRM, terkait Penggunaan Ijazal aspal bukan hanya di lakukan MYA saja, namun disinyalir ada juga Oknum Geuchik lain di wilayah Kecamatan Julok yang memiliki ijazah "Aspal" (Asli tapi palsu-red).

FPRM mendesak pemerintah, Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampoeng Kabupaten Aceh Timur, "agar dapat membatalkan kemenangan MYA, karena telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, kalau hal ini tidak di indahkan, maka akan banyak LSM, OKP dan ORMAS di Aceh Timur akan melakukan protes," ujar Nasruddin.

"Kalau tuduhan warga terbukti MYA, bukan hanya melanggar KUHP, Hal tersebu juga melanggar Pasal 69 ayat [1] UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tentang Penggunaan ijazah, dengan ancaman Lima tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 dan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Nasruddin.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh Timur
 
  Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
  Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
  Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
  KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
  LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2