ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Swadaya Masyaraka (LSM) Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) mindesak penegak hukum Aceh Timur jangan menutup mata terhadap pelaku atau yang Ikut terlibat dalam pembuatan Ijazal Aspal (asli Tapi palsu) yang di lakukan MYA Oknum Geuchik terpilih Gampong Ulee Blang Kecamatan Julok,kabupaten Aceh Timur.
Panitia Pemilihan Geuchik dan Lembaga Tuha Peut Gampong setempat serta Camat Julok, juga harus di periksa karena diduga ikut terlibat dan tidak berani tegas dalam menjalankan tugas, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hal tersebut di sampaikan Ketua FPRM Nasruddin Sabtu (26/10) Pada awak media, Panitia Pemilihan Geuchik dan Lembaga Tuha Peut Gampong Ulee Blang tidak bersikap netral, malah ikut terlibat dalam upaya membohongi warga, menutup-nutupi tindak pidana yang diperbuat oleh Geuchik terpilih tersebut.
Menurut laporan dari warga dan hasil investigasi FPRM, terkait Penggunaan Ijazal aspal bukan hanya di lakukan MYA saja, namun disinyalir ada juga Oknum Geuchik lain di wilayah Kecamatan Julok yang memiliki ijazah "Aspal" (Asli tapi palsu-red).
FPRM mendesak pemerintah, Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampoeng Kabupaten Aceh Timur, "agar dapat membatalkan kemenangan MYA, karena telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, kalau hal ini tidak di indahkan, maka akan banyak LSM, OKP dan ORMAS di Aceh Timur akan melakukan protes," ujar Nasruddin.
"Kalau tuduhan warga terbukti MYA, bukan hanya melanggar KUHP, Hal tersebu juga melanggar Pasal 69 ayat [1] UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tentang Penggunaan ijazah, dengan ancaman Lima tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 dan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Nasruddin.(bhc/kar) |