JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat lagi-lagi harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran 2004-2005 yang merugikan negara Rp 18 miliar.
Adapun modus yang dilakukan Sudjadnan dalam kasus kali ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang, ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu. Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu, di antaranya seminar dalam kurun waktu 2004-2005. "Ada selisih penggunaan anggaran yang merugikan negara Rp 18 milyar," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/11).
Ditetapkannya Sudjadnan ini, lanjut dia, menjadi tersangka sudah melalui proses penyelidikan yang panjang yang dilakukan penyidik terhadap anggaran di Setjen Deplu tahun anggaran (TA) 2004 2005. Atas perbuatannya itu, tim penyidik KPK menjerat Sudjadnan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Penyelidikannya sudah lama berjalan,” imbuh Johan.
Sebelumnya, Sudjadnan telah divonis Pengadilan Tipikor selama 20 bulan bulan penjara pada 19 januari 2011 lalu. Ia terbukti terlibat dalam pencairan dana negara secara ilegal. Mantan pejabat Kemenlu ini terbukti menerima uang sebesar 200 ribu dolar AS (setara Rp 1,8 miliar) dari Dubes RI untuk Singapura saat itu, Slamet Hidayat.(dbs/spr)
|