Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemlu
Lagi, Mantan Sekjen Kemenlu Jadi Tersangka
Tuesday 22 Nov 2011 00:47:14
 

Sudjadnan Parnohadiningrat saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat lagi-lagi harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran 2004-2005 yang merugikan negara Rp 18 miliar.

Adapun modus yang dilakukan Sudjadnan dalam kasus kali ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang, ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu. Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu, di antaranya seminar dalam kurun waktu 2004-2005. "Ada selisih penggunaan anggaran yang merugikan negara Rp 18 milyar," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/11).

Ditetapkannya Sudjadnan ini, lanjut dia, menjadi tersangka sudah melalui proses penyelidikan yang panjang yang dilakukan penyidik terhadap anggaran di Setjen Deplu tahun anggaran (TA) 2004 2005. Atas perbuatannya itu, tim penyidik KPK menjerat Sudjadnan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Penyelidikannya sudah lama berjalan,” imbuh Johan.

Sebelumnya, Sudjadnan telah divonis Pengadilan Tipikor selama 20 bulan bulan penjara pada 19 januari 2011 lalu. Ia terbukti terlibat dalam pencairan dana negara secara ilegal. Mantan pejabat Kemenlu ini terbukti menerima uang sebesar 200 ribu dolar AS (setara Rp 1,8 miliar) dari Dubes RI untuk Singapura saat itu, Slamet Hidayat.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kemlu
 
  Kemenlu Panggil Dubes Malaysia, Menuntut Pelindungan Penuh PMI
  Kemenlu Minim Capaian dan Tak Ada UU Yang Dihasilkan
  Sore Ini, Presiden Lantik Dino Patti Sebagai Wakil Menlu
  Indonesia Protes Inggris
  Menlu Terus Pantau Perkembangan di Korea Utara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2