JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi. Seorang pengusaha di daerah Sukabumi, Usman Effendi, hampir saja menjadi korban oknum yang mengaku sebagai penyidik KPK.
Dua oknum itu mendatangi Usman pada Jumat (12/9). Ia menuduh Usman sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian Koperasi Bina Jaya senilai 2,3 miliar rupiah. Awalnya Usman sempat percaya, sebab mereka menunjukkan surat tugas dan kartu identitas. Namun, setelah diraba, ia curiga, kenapa surat dan kartu identitas itu dilaminating.
Ia lantas mengecek nomor polisi B 1789 KPK mobil yang dibawa oknum dan nomor telepon yang tertera pada kartu nama yang diberikan kepadanya. Ternyata, keduanya tidak terdaftar. Karena itu, ia lantas menghubungi kantor KPK di Jakarta, dan mendapatkan informasi, bahwa mereka bukan pegawai KPK. Atas rekomendasi KPK, ia disarankan untuk melaporkan peristiwa ini ke aparat setempat. Karena itu, ia lantas menyusun rencana dan bermaksud menjebak tiga oknum itu.
Sesuai rencana, Usman menemui ketiganya untuk menyerahkan uang sebesar 2,3 miliar rupiah sesuai permintaan pada Sabtu (13/9), di Restoran Raflesia, Jalan Raya Sukabumi-Bogor Kampung Cikukulu Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi. Akhirnya, ketiganya disergap kepolisian Polsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui, ketiga pegawai gadungan itu berinisial H dan F, merupakan warga Jakarta Pusat serta P, warga Labuhan Batu, Sumatera Utara. H dan P mengaku bertindak sebagai penyidik dan penindakan, sedangkan F sebagai sopir.
Atas penangkapan ini, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengapresiasi langkah kepolisian yang cepat menangkap para pelaku. Selain itu, KPK mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada pada pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK dalam penanganan sebuah perkara.
“Pegawai KPK dibekali identitas dan surat tugas resmi. Dan kami tidak akan pernah meminta atau menjanjikan apapun dalam setiap menjalankan tugas,” katanya.
Sebelumnya, kasus penipuan yang mengatasnamakan KPK juga terjadi. Pada 19 Maret 2014 Polres Bekasi menangkap dua oknum yang mengaku sebagai wartawan KPK (Koran Pemantau Korupsi) atas nama Irfan Hutagalung dan Frans Hutagalung di Mall Bekasi. Ia memeras sebesar 20 juta rupiah kepada Budianto Tanudirjo yang memiliki kasus perselingkuhan.
Polres Bekasi lantas mengkonfirmasi mengenai dua oknum yang telah ditangkap ini kepada KPK, yang ternyata keduanya bukan pegawai KPK.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan singkatan “KPK” agar calon korban yang dianggap punya persoalan yang terkait dengan korupsi atau tindak pidana lainnya, akan takut mendengar singkatan KPK. Sehingga, oknum tersebut bisa mengambil manfaat demi keuntungan pribadinya.(kpk/bhc/sya) |