JAKARTA (beritaHUKUM.com) – Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terus menggelar razia kelengkapan dan identitas sopir angkutan kota (angkot). Para sopir angkot yang kedapatan tidak mengenakan seragam, tidak memiliki Kartu Pengenal Pengemudi (KPP) dan Kartu Pengenal Anggota (KPA), akan dikenakan sanksi.
Seperti dalam razia yang digelar di Terminal Kampungmelayu dan Klender, Jakarta Timur, Selasa (27/12). Sebanyak 40 sopir dikenakan sanksi tilang karena tidak mengenakan seragam dan tidak dapat menunjukkan KPP dan KPA. Bahkan, petugas juga mengandangkan Mikrolet M27 (Kampungmelayu-Pulogadung) lantaran tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Bahkan, sopir mikrolet tersebut diketahui juga tidak memiliki SIM.
Belakangan diketahui sopir Mikrolet M27 itu bernama Rizal (18), warga Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur. Kepada petugas, Rizal mengaku sudah menjadi sopir tembak sejak setahun terakhir mengikuti rekan-rekannya. "Kalau sopir aslinya kelelahan saya yang menggantikan. Sekarang cari kerja susah, lebih baik saya menjadi sopir tembak saja," ujar Rizal kepada petugas, Selasa (27/12).
Sedangkan mengenai surat-surat kelengkapan kendaraan, kepada petugas, Rizal mengaku tidak mengetahuinya sama sekali, karena dirinya hanya sebagai sopir tembak. "Kalau mengenai surat-surat kendaraan saya sama sekali tidak tahu," katanya.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Mirza Aryadi Soelarso mengatakan, razia yang dilakukan sebetulnya razia rutin dengan sasaran sopir yang tidak memiliki seragam, KPP dan KPA. Dari razia yang dilakukan hari ini, di Terminal Kampungmelayu sebanyak 29 mikrolet terjaring razia dan ditilang. Sedangkan di Terminal Klender sebanyak 11 KWK ditilang.
"Satu mikrolet terpaksa dikandangkan selama dua minggu karena surat-suratnya tak ada sama sekali saat kami periksa. Target kami agar semua sopir angkot disiplin, mengenakan seragam, KPP dan KPA. Razia juga untuk meminimalisir beredarnya sopir tembak," kata Mirza.(bjc/irw)
|