JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali melakukan razia terhadap angkutan umum di lima wilayah Jakarta, Jumat (2/12). Sama seperti sebelumnya, operasi ini dilangsung di sejumlah terminal, antara lain Kampung Rambutan, Kampung Melayu, Muara Angke, Kota dan Pasar Minggu.
Dalam razia yang dilakukan pukul 09.00-11.00 WIB itu, petugas Dishub berhasil menilang 207 sopir angkutan umum. Jumlah itu dengan rincian , di Terminal Kampung Rambutan menilang 70 sopir, Kampung Melayu (24), Muara Angke (45), Kota (36) dan Pasar Minggu (32). “Mereka ditilang, karena tidak melengkapi identitas maupun atributnya," kata Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono kepada wartawan, Jumat (2/12).
Menurut dia, penertiban ini dilakukan sesuai Kepmenhub Nomor 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. Dengan hasil hari ini, memperlihatkan tingkat kesadaran sopir akan pentingnya kelengakapan itu masih kurang. Sebab, sebelumnya, Dishub juga menilang 203 sopir pada kamis (1/12) kemarin.
Dalam operasi hari ini, lanjut dia, pihaknya telah menerjunkan 250 personel. Sopir yang kedapatan tidak menggunakan seragam, serta tidak dilengkapi dengan Kartu Pengenal Pengemudi (KPP) dan Kartu Pengenal Anggota (KPA). Atas pelanggaran itu, langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di pengadilan setempat.
Penertiban, ditegaskan Pristono, akan terus dilakukan oleh Dishub DKI Jakarta. Pada Januari mendatang masih ada pelanggaran, tegas Udar, sanksi yang diberikan akan meningkat mulai dari pembekuan izin operasi selama 16 minggu hingga pencabutan izin operasi. “Ini penting untuk memberi efek jera bagi para sopir tembak sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa angkutan umum,” tandasnya.(bjc/irw)
|