Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Lagi, Ratusan Sopir Angkutan Umum Kena Tilang
Friday 02 Dec 2011 18:59:12
 

Petugas Dishub tengah melakukan penertiban terhadap angkutan umum (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali melakukan razia terhadap angkutan umum di lima wilayah Jakarta, Jumat (2/12). Sama seperti sebelumnya, operasi ini dilangsung di sejumlah terminal, antara lain Kampung Rambutan, Kampung Melayu, Muara Angke, Kota dan Pasar Minggu.

Dalam razia yang dilakukan pukul 09.00-11.00 WIB itu, petugas Dishub berhasil menilang 207 sopir angkutan umum. Jumlah itu dengan rincian , di Terminal Kampung Rambutan menilang 70 sopir, Kampung Melayu (24), Muara Angke (45), Kota (36) dan Pasar Minggu (32). “Mereka ditilang, karena tidak melengkapi identitas maupun atributnya," kata Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono kepada wartawan, Jumat (2/12).

Menurut dia, penertiban ini dilakukan sesuai Kepmenhub Nomor 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. Dengan hasil hari ini, memperlihatkan tingkat kesadaran sopir akan pentingnya kelengakapan itu masih kurang. Sebab, sebelumnya, Dishub juga menilang 203 sopir pada kamis (1/12) kemarin.

Dalam operasi hari ini, lanjut dia, pihaknya telah menerjunkan 250 personel. Sopir yang kedapatan tidak menggunakan seragam, serta tidak dilengkapi dengan Kartu Pengenal Pengemudi (KPP) dan Kartu Pengenal Anggota (KPA). Atas pelanggaran itu, langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di pengadilan setempat.

Penertiban, ditegaskan Pristono, akan terus dilakukan oleh Dishub DKI Jakarta. Pada Januari mendatang masih ada pelanggaran, tegas Udar, sanksi yang diberikan akan meningkat mulai dari pembekuan izin operasi selama 16 minggu hingga pencabutan izin operasi. “Ini penting untuk memberi efek jera bagi para sopir tembak sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa angkutan umum,” tandasnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2