Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Apartemen
Lagi - lagi Polri Bersiaga di Graha Cempaka Mas
Tuesday 28 Jan 2014 22:31:01
 

Suasana lingkungan di apartment Graha Cempaka Mas.(Foto: BH/dar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kesekian kalinya pengelola Graha Apartemen Cempaka Mas PT Duta Pertiwi, Tbk dan Pengelolaan (PPRS) baru bentukan Agustus 2013 kembali bersitegang. Sejumlah pria berbadan tegap pada sore hari tadi sempat berkumpul disekitar lokasi Apartemen, yang banyak dihuni warga asing tersebut.

Namun kembali, Polri menghadang aksi kali ini dapat segera di antisipasi oleh aparat Kepolisian yang sejak bulan lalu terus berjaga-jaga disekitar lokasi.

Sementara sore hari tadi sekitar seratusan aparat dari Polres Metro Jakarta Pusat dan dibantu Polsek Kemayoran hingga malam masih terus bersiaga baik di tower C1 dan E.

"Sudah disiagakan 1 kompi atau 75 personil. Anggota sudah siaga di sana, sudah 1 minggu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, sebagaimana dikutip dari detikcom, Selasa (28/1).

Seperti yang telah diberitakan, kekisruhan ini terjadi karena ada dualisme kepengurusan yang bernaung dalam Perhimpunan Pemilik Rumah Susun (PPRS) PT Duta Pertiwi, yang sudah belasan tahun mengelola. Namun ada segelintir orang yang hendak mengambil alih (PPRS) dari kepengurusan yang sah.

"Ada bentukan PPRS baru yang dibentuk oleh Palmer Situmorang, sedangkan PPRS yang sah itu yang lama," ujar Rikwanto, tanpa menyebutkan alasan perpecahan tersebut.

Akibat dari dualisme pengurusan ini, terjadi gugatan Perdata di PN Jakarta Pusat, dimana PT Duta Pertiwi menggugat kepengurusan (PPRS) yang baru terbentuk Agustus 2013 lalu. Namun PN Jakarta Pusat belum memutus perkara ini dan masih dalam proses persidangan.

"Polisi posisinya menengahi, jangan sampai terjadi bentrokan fisik," pungkas Rikwanto.

Sedangkan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol A.R. Yoyol mengingatkan agar kedua pihak bisa menahan diri. Masing-masing kepengurusan diimbau tidak melakukan cara-cara dengan melawan hukum.

Yoyol mengatakan, "masalah kepengurusan GCM ini masih dalam proses di Pengadilan Perdata," ujar Yoyol.

Lebih lanjut, dikatakan Yoyol, kisruh di Apartemen Cempaka Mas ini disebabkan oleh salah satu kubu yang membuat onar. Namun, pihaknya belum bisa memastikan pihak mana yang berbuat onar itu.

Kabar yang beredar, salah satu kubu mengerahkan ormas untuk mempertahankan kepengurusan itu. Namun, Yoyol menyatakan, pihaknya tidak mengetahui pihak mana yang mengerahkan ormas itu.

Kombes Pol A.R Yoyol kembali turun di Komplek Graha Cempaka Mas Jl. Letjend. Suprapto Jakarta Pusat, bersama Kapolsek Kemayoran Kompol Sagala.(dtk/bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Kasus Apartemen
 
  Terbentuknya P3SRS Apartemen Cervino Village Semoga Dapat Menjadi Contoh yang Lain
  Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran, Dikhawatir Jadi Cluster Baru Pandemi Covid-19
  Nasir Djamil Minta Manajemen Apartemen Sudirman Mansion Jangan Sewenang-Wenang kepada 6 Pekerjanya
  Mengukur Integritas dan Ketegasan Anies
  Prahara Kepengurusan PPPSRS di Kemayoran
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2