Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
Laksamana Pertama TNI (Purn) Mulyo Wibisono: Ada Skenario 'SBY Dzolimi Anas'
Saturday 16 Feb 2013 12:21:10
 

Laksamana Pertama TNI (Purn) Mulyo Wibisono. (Foto : ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM, - Saat ini ada penggiringan opini bahwa Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, telah didzolimi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal persoalan pokoknya adalah Partai Demokrat itu sumber korupsi.

Mantan Komandan Satgas Intel Badan Intelijen Strategis (BAIS) ini mengatakan bahwa Anas tidak akan menang melawan SBY. "Kendati memiliki kekuatan di DPD dan DPC, Anas tidak bakal menang melawan SBY. Yang punya Demokrat itu SBY. Anas itu pada dasarnya dalam posisi lemah, tetapi mencoba untuk melawan SBY, salah satunya dengan tidak hadir pada pertemuan DPD PD seluruh Indonesia," ungkap Wibisono.

Menurut Wibisono, kekuatan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) juga tidak memiliki kekuatan untuk mendukung Anas. "Solidaritas KAHMI kepada Anas itu tidak salah. Tetapi, untuk melawan itu tidak ada. KAHMI itu tidak ada sejarahnya melawan, tetapi akan mengikuti arus politik yang menguntungkan," tegas Wibisono.(bhc/it/rat)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2