JAKARTA, Berita HUKUM - Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Rahmat Hartono. Kader PDI Perjuangan ini ditangkap setelah menjadi buronan atas kasus korupsi pelebaran Jalan Jenderal Sudirman, Kotabumi, Lampung Utara 2011-2012.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana yang mengakui bahwa Rahmat Hartono merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi Lampung Utara (Lampura).
"Tim Intel Kejagung bersama tim Kejari Kotabumi berhasil menangkap DPO asal Kejari Kotabumi atas nama Rahmat Hartono," ujarnya, Kamis (23/4).
Rahmat ditangkap di pelataran Gedung Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur pada Kamis (23/4) siang.
"Kasus posisi yang bersangkutan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Kotabumi No: Print-01/N.8.13/Fd.1/01/2014 tanggal 9 Januari 2014," tukasnya.
Rahmat Hartono sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rachmat Hartono tidak pernah memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Kotabumi, Lampura. Tersangka Rachmat Hartono selaku ketua DPRD Lampura periode 2014—2019 telah dipanggil tiga kali, yakni pada 8 Desember 2014, 15 Desember 2014, dan 18 Desember 2014.
Kajari Kotabumi menerbitkan DPO Nomor 249/DPO/N.8.13 tanggal 22 Januari 2015. Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp520,4 juta untuk antisipasi apabila perkaranya sudah diputus pengadilan.
Pemkab Lampung Utara mengalokasikan dana untuk pelebaran Jalan Sudirman, Kotabumi sebesar Rp6,5 miliar. Setelah melakukan lelang, PT Way Sabuk memenangkan tender ini. Ketua DPRD Lampung Utara Rachmat Hartono merupakan direktur PT Way Sabuk.
Perusahaan ini memenangkan proyek dengan penawaran Rp 6,49 miliar. Pelaksanaan pekerjaan terhitung 150 hari, mulai dari 24 Juli hingga 24 Desember 2012.
Diketahui, Rahmat dinyatakan terlibat kasus dugaan korupsi pelebaran dua jalur jalan Jendral Sudirman Kecamatan Kotabumi oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2012.
Selanjutnya, dijadikan tersangka sejak 9 Januari 2014. Penetapan Rahmat sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kotabumi nomor: Print-01/N.8.13/Fd.1/01/2014 tanggal 9 Januari 2014.(ton/inilah/lampost/bh/sya) |