Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Pajak Sidoarjo
Lama Menunggu Jawaban, Pengacara Tommy Hendratno Mendatangi KPK
Monday 02 Jul 2012 19:25:39
 

Tommy Hendratno (kiri) dan Pengacara Tito Hananta Kusumo, baju putih garis-garis (kanan)(Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Karena belum mendapatkan jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas laporan yang dibuatnya. Mantan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Sidoarjo Selatan, Tommy Hendratno, diwakili Pengacaranya mendatangi KPK.

“Hari ini saya menyampaikan bahwa klien kami telah menerima laporan gratifikasi dengan tanda terima dari tanggal 27 juni 2012, artinya sejak tanggal 27 juni 2012 hingga 30 hari berikutnya kami menantikan jawaban pimpinan KPK atas laporan gratifikasi tersebut,” ungkap Tito Hananta Kusumo saat datang ke kantor KPK, Jakarta, Senin (2/7).

Tito menambahkan, pihaknya meminta KPK untuk segera menjawab laporan kliennya. Berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 1, UU no. 30/2002 tentang KPK. "Sesuai dengan UU, KPK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima wajib menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tito menambahkan, dalam laporan gratifikasi itu disebutkan, ada gratifikasi sebesar Rp 280 juta, Rp 100 juta untuk pembayaran utang, dan Rp180 juta gratifikasi yang diberikan James Gunarjo.

Seperti diketahui, Tommy membuat laporan atas gratifikasi yang diterimanya dari Konsultan lepas, James Gunarjo.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Pajak Sidoarjo
 
  Lama Menunggu Jawaban, Pengacara Tommy Hendratno Mendatangi KPK
  Hary Tanoe: Sejak Tahun 2006 BHIT Bukan Pemegang Saham PT Agis
  Tommy Hendratno Belum Melaporkan Dapat Acaman Ke KPK?
  Tommy Mendapat Ancaman, Bhakti Investama Mengaku Tidak Ada Urusan
  Ketua KPK: Pemeriksaan KPK Ada Mekanismenya
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2